Ambon, malukubarunews.com — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menghadiri rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Dokumen Rancangangan Peraturan Daerah (Ranperda )tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahu. 2025 -2029 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Provinsi Maluku, Selasa (5/8/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan Fraksi, Anggota DPRD, Panitia Khusus (Pansus ) RPJMD , unsur Forkopimda,Akil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten Sekda, para pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku, serta undangan lainnya
Mengawali sambutannya, Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan amanat dari Undang -Undang nomor 23 Tahu. 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Menteri Dalam.Negeri nomor 2 Tahun.2025 , sebagai dokumen utama perencanaan jangka menengah pembangunan daerah.
Visi tersebut, lanjut Lewerissa, diwujudkan melalui tujuh misi pembangunan daerah (Sapta Cita), antara lain:
- Penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,
- Pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan,
- Penguatan sumber daya manusia,
- Peningkatan infrastruktur dasar,
- Pengelolaan lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil,
- Pertumbuhan ekonomi inklusif melalui hilirisasi sektor unggulan,
- Penataan dan revitalisasi lembaga sosial kemasyarakatan.
Gubernur menjelaskan bahwa dalam penyusunan Ranperda RPJMD, pihaknya telah melalui berbagai tahapan , mulai dari:Penelaahan terhadap RPJPD ( Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ,Penyelarasan dengan RPJMN (dokumen nasional ,Pencermatan terhadap visi dan misi kepala daerah,Hingga pelaksanaan konsultasi publik dan Musrembang RPJMD 2025-2029
Dokumen ini belum sempurna.Karena itu hari ini kami serahkan Ranperda RPJMP kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk dibahas bersama agar memperoleh masukan dan saran yang konstruktif ” ujar Lewerissa.
Dalam penutup sambutannya, Gubernur menegaskan bahwa kehadiran seluruh pihak dalam forum paripurna ini tidak semata untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga untuk membangun sinergi eksekutif legislatif demi Maluku yang lebih baik.
“RPJMD ini bukan hanya milik pemerintah Daerah,tetapi hasil kerja kolektif seluruh elemen masyarakat Partisioasi aktif DPRD sebagai mitra strategis sangat menentukan keberhasilan pembanguana di lapangan ,” tegasnya.
Semoga sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah pembangunan lima tahun ke depan.,” pungkasnya.(MB-01)