Ambon.malukubarunews.com— Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada perwakilan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Negeri Lama, Kota Ambon, Senin (17/8/2026). Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIT itu turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Wali Kota Ambon, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, serta pimpinan organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal.
Laporan pelaksanaan pemberian remisi menyebutkan, berdasarkan data sistem pemasyarakatan per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Maluku mencapai 1.686 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 1.366 narapidana, 310 tahanan, dan 10 anak binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 865 narapidana memperoleh Remisi Umum, dengan sebagian di antaranya mendapatkan Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana yang berujung pada pembebasan langsung. Dalam laporan tersebut disebutkan 8 narapidana memperoleh remisi yang membuat mereka langsung bebas, sementara 29 narapidana menerima remisi tambahan sesuai persyaratan yang berlaku. Anak binaan yang memenuhi ketentuan juga memperoleh pengurangan masa pidana.
Pemberian remisi tersebut mengacu pada kerangka hukum pemasyarakatan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan pemerintah mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Remisi diberikan bukan secara otomatis, melainkan kepada narapidana dan anak binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan perilaku baik serta menaati tata tertib selama menjalani masa pembinaan. Secara prinsip, kebijakan ini diarahkan untuk memberikan penghargaan atas perubahan perilaku sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku dalam laporan pelaksanaan kegiatan juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon atas dukungan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Dukungan Pemprov Maluku antara lain berupa bantuan buku bacaan, meja tenis, bibit tanaman, serta fasilitas air bersih yang sebelumnya telah diberikan untuk menunjang kebutuhan warga binaan. Dukungan tersebut dinilai penting karena proses pemasyarakatan tidak berhenti pada pengamanan, tetapi juga mencakup pendidikan, keterampilan, pembinaan mental, dan persiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam sambutannya menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan harus dimaknai lebih jauh daripada sekadar seremoni tahunan. Menurutnya, kemerdekaan merupakan momentum untuk memperkuat komitmen terhadap cita-cita negara, termasuk membangun sistem hukum yang menjunjung kedaulatan, keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses integrasi sosial yang mempercepat warga binaan kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif,” ungkapnya
Hendrik menekankan, sistem pemasyarakatan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Ia meminta penerima remisi tidak memandang pengurangan hukuman semata-mata sebagai keuntungan pribadi, melainkan sebagai kesempatan untuk membangun kehidupan baru yang lebih bertanggung jawab setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang baik, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan,” tekannya
Khusus bagi anak binaan, Gubernur menegaskan pentingnya pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial. Anak yang sedang menjalani pembinaan, kata dia, tetap merupakan bagian dari generasi penerus bangsa sehingga harus diberi kesempatan untuk memperbaiki masa depan melalui pendidikan, keterampilan, pembentukan karakter, dan pendampingan yang memadai.
Selain penyerahan remisi, rangkaian kegiatan di Lapas Kelas IIA Ambon juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan buku dari Pemerintah Provinsi Maluku. Buku dan sejumlah fasilitas pendukung tersebut diharapkan memperkuat aktivitas pembinaan serta memperluas akses warga binaan terhadap kegiatan yang bersifat edukatif dan produktif. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peresmian koperasi di lingkungan pemasyarakatan yang ditandai dengan pengguntingan pita dan pembukaan kunci bangunan oleh pejabat yang hadir.
Dalam kesempatan itu, Hendrik juga mengingatkan jajaran pemasyarakatan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, peredaran narkotika, penyelundupan barang terlarang, maupun pelanggaran etik yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
Pesan tersebut sekaligus menempatkan pemberian remisi dalam kerangka yang lebih luas: penghargaan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi ketentuan, sementara aparat dituntut memastikan seluruh proses berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Momentum Remisi HUT RI ke-81 di Lapas Ambon akhirnya tidak hanya menjadi agenda administratif pemberian pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi penegasan bahwa pemasyarakatan diarahkan untuk membangun manusia yang mampu kembali hidup mandiri dan produktif. Bagi 865 narapidana yang memperoleh remisi, termasuk 8 orang yang langsung bebas, pengurangan masa pidana menjadi kesempatan sekaligus tanggung jawab untuk membuktikan bahwa proses pembinaan benar-benar menghasilkan perubahan ketika kembali ke tengah masyarakat.
Pemberian remisi tahun ini juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Ditjenpas, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memastikan warga binaan memiliki bekal yang cukup setelah menjalani pidana. Dengan dukungan pembinaan, pendidikan, keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi, kebijakan remisi diharapkan tidak berhenti pada pengurangan masa hukuman, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk menuju reintegrasi sosial yang berkelanjutan.
Data mengenai persiapan Remisi HUT RI ke-81 di Lapas Kelas IIA Ambon sebelumnya juga menunjukkan bahwa ratusan warga binaan telah diusulkan menerima pengurangan masa pidana. Pada akhir Juli 2026, Lapas Ambon mencatat 410 warga binaan dengan 249 orang di antaranya memenuhi syarat untuk diusulkan memperoleh remisi.(MB-01)

