Malteng.malukubarunews.com – Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) didesak menindak lanjuti ragam dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di sejumlah TPS yang ada di wilayah kecamatan Telutih Kabupaten Maluku tengah.
Publik berharap Bawaslu adil dan memiliki kepekaan untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses pemilu di Malteng secara umum.
Imul Wailissa salah satu saksi partai PBB menjelaskan dugaan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan Telutih sangat ragam. Mulai dari Intimidasi saksi di TPS, pencatatan hasil perolehan suara di atas kertas karton Manila, penghilangan suara caleg, hingga lain sebagainya.
“Bawaslu harus adil dan menjamin akuntabilitas demokrasi. seluruh TPS di Tahura,Yaputi harus dibuka di tingkat Pleno PPK Telutih. Banyak suara caleg yang hilang disana. Perhitungan perolehan suara di hampir semua TPS di dua negeri itu, diduga di rekayasa. Hasilnya pun, hanya untuk caleg yang berasal dari negeri mereka,yang kemudian diduga telah diatur secara rapi dalam dokumen C1 hasil dan C1 rekap”Tandasnya kepada wartawan melalui sambungan telponnya,Minggu (18/2).
Dugaan rekayasa hasil pemungutan suara sambung Wailissa terbaru dari sulitnya saksi partai mendapatkan dokumen C1 rekap dan C1 hasil. Padahal pasal 59 PKPU 25 tahun 2023 menegaskan dengan jelas,bahwa dokumen itu dapat di dokumenkan dalam bentuk foto dan vidio masyarakat,saksi partai maupun pemantau.
“Dokumen C1 diduga sengaja di hilangkan,atau disembunyikan. Ini jelas pelanggaran konstitusi pemilu. Faktanya saksi parpol sulit mendapatkan dokumen dokumen itu. Ini kan pelanggaran nyata dan harus diselesaikan di tingkat Pleno PPK di seluruh kabupaten Maluku tengah,terutama PPK Kecamatan Telutih,segala jalan membuka seluruh kotak suara untuk diuji dan dibetulkan sebagaimana mestinya”Tutup Wailissa.(MB-FB)