Dua Pemuda Ditangkap di Ambon, Diduga Edarkan Shabu-Shabu

oleh -24 Dilihat

Ambon, MalukuBaruNews.com — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu-shabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Batu Meja, Kota Ambon, pada Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT.

Kedua tersangka yang ditangkap berinisial MS (32) dan HT (37). MS diketahui berprofesi sebagai artis lokal, sedangkan HT merupakan seorang karyawan swasta. Keduanya diciduk oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku setelah dilakukan pengintaian atas informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di seputaran Rumah Sakit Bhakti Rahayu.

“Kasus narkoba ini terungkap pada hari Minggu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.30 WIT,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Penangkapan berawal dari informasi akurat yang diterima tim Ditresnarkoba terkait ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Tim kemudian melakukan pemantauan terhadap sebuah mobil jenis Sigra yang dikendarai kedua pelaku, sebelum akhirnya dilakukan penyergapan di kawasan Batu Gajah.

“Tim kemudian melakukan pemantauan dan mengikuti kedua terduga pelaku dan mengamankan mereka di kawasan Batu Gajah,” jelas Rositah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis shabu-shabu yang disimpan secara rapi dalam plastik klip bening, dibungkus lagi dengan plastik makanan ringan merek Time Break, dan dimasukkan ke dalam sobekan kertas hitam sebelum disembunyikan di saku celana salah satu tersangka.

“Satu paket yang diduga narkotika jenis shabu-shabu ditemukan disimpan di dalam plastik klip bening berukuran kecil dan dimasukkan ke dalam plastik snack merek Time Break serta dibungkus menggunakan bekas sobekan kertas hitam,” ujarnya.

MS merupakan warga Jalan Perumtel, Kayu Tiga, Kota Ambon, sedangkan HT berdomisili di Dusun Mangga Dua. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rumah tahanan Polda Maluku,” tambah Rositah.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menyimpan, memiliki, atau mengedarkan narkotika golongan I tanpa hak.

Pihak Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Maluku.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh personel Ditresnarkoba Polda Maluku,” tegas Rositah.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Maluku bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, dan siap menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang profesi atau latar belakang.(MB-01)