Malteng.malukubarunews.com – Mengamuknya dua anggota Fraksi Hanura, Muhamad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella, hingga merusak pintu lobi kantor DPRD Malteng, Senin (2/4), berujung pidana.
Alasannya ternyata tidak main main sebab perbuatan mereka tergolong sebagai pelanggaran hukum,apalagi sampai merusak fasilitas kantor.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan kejadian itu disikapi serius aparat kepolisian. Pasalnya, selang beberapa waktu usai kedua aleg Hanura itu mengamuk, polisi langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tak hanya itu,kabarnya sejumlah saksi pun telah diperiksa dan diambil keterangan oleh satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Malteng.
Kapolres Malteng AKBP Hardi MK, yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.
“Iya benar, kita akan proses. Anggota telah melakukan olah TKP siang tadi. Selain itu ada beberapa saksi yang telah diambil keterangannya”Tegas, Kapolres melalui sambungan telponnya, Selasa malam.
Hardi menambahkan pihaknya akan bekerja cepat mengusut perbuatan tidak terpuji kedua aleg Hanura itu.
“Prosesnya pasti akan kita upaya berjalan dengan cepat. Keduanya juga pasti akan kita periksa nanti”Tukas Kapolres.
Diketahui sebelumnya Dua anggota DPRD Fraksi Hanura M. Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella ngamuk, lantaran Pokir mereka yang tak kunjung cair, Kekecewanya juga di alamatkan kepada ketiga pimpinan lembaga DPRD Malteng yang di sebut deskriminasif, tidak Netral dalam penggunaan anggaran Hingga terjadi adanya aksi Merusak fasilitas kantor.(MB-FB)