DPRD SBB Sahkan Perubahan Perda Susunan OPD, Abdul Rauf: Efisiensi dan Kinerja Jadi Fokus

oleh -15 Dilihat

Piru, Malukubarunews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 04 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar Jumat (17/10/2025) di ruang sidang utama DPRD.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Abdul Rauf Latulumamina, didampingi Ketua DPRD, Andarias Hengky Kolly, Wakil Ketua I, Arifin Gresya Fondlan, serta dihadiri oleh Bupati SBB, Ir. Asri Arman, MT, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap isi Raperda yang fokus pada efisiensi kelembagaan, penyelarasan regulasi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Struktur perangkat daerah harus disusun secara rasional, tidak tumpang tindih, dan sesuai kebutuhan daerah. Perubahan ini menjadi langkah untuk meningkatkan efisiensi birokrasi,” kata Wakil Ketua II DPRD, H. Abdul Rauf Latulumamina.

Sejumlah fraksi menyoroti pentingnya penggunaan Analisis Beban Kerja (ABK) dan kajian kelembagaan sebagai dasar pengambilan keputusan, agar perubahan tidak hanya bersifat administratif, tetapi berdampak nyata terhadap peningkatan layanan publik.

Pandangan umum juga mencakup harapan agar fungsi dan nomenklatur OPD diselaraskan dengan regulasi nasional dan teknis terbaru, guna memastikan kesesuaian dengan sistem pemerintahan yang berlaku.

Selain itu, fraksi-fraksi menyoroti dampak perubahan terhadap ASN, terutama terkait masa transisi dan penyesuaian jabatan struktural. Mereka mendesak agar pemerintah daerah menyiapkan strategi mitigasi yang adil dan transparan.

“Kita ingin perubahan ini tidak justru menciptakan kebingungan, tapi sebaliknya, memperkuat koordinasi antar sektor dan memperbaiki kualitas pelayanan publik,” ujar salah satu juru bicara fraksi dalam rapat.

Poin penting lainnya yang disepakati adalah perlunya evaluasi berkala terhadap struktur yang baru dibentuk, serta adanya mekanisme penyesuaian regulasi jika dibutuhkan di masa mendatang.

Sebelum rapat ditutup, pimpinan DPRD meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan. Dengan suara bulat, anggota DPRD menyatakan setuju untuk mengesahkan Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi, pemerintah daerah, dan OPD yang telah bekerja keras dalam proses pembahasan ini. Penetapan Perda ini adalah langkah awal untuk reformasi birokrasi daerah yang lebih efisien,” tutur Abdul Rauf dalam penutupan sidang.

Berita acara penetapan pun ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati, menandai resminya pengesahan perubahan kedua atas Perda Nomor 04 Tahun 2016. Dokumen ini akan segera diajukan ke Gubernur Maluku atau instansi terkait untuk proses fasilitasi dan pengundangan sesuai ketentuan perundang-undangan.(MB-Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.