DPRD SBB Gelar Paripurna Bahas Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025

oleh -29 Dilihat

Kairatu.MalukuBaruNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat penting ini berlangsung di ruang sidang utama DPRD SBB pada Jumat, 8 Agustus 2025, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Kolly, serta dihadiri oleh Wakil Ketua II Abdul Rauf Latulumamina, Bupati SBB Asri Arman, Wakil Bupati Selfinus Kainama, Sekretaris Daerah L. A. Tuasu’un, seluruh anggota DPRD, pimpinan OPD, dan unsur Forkopimda Kabupaten.

Dalam penyampaian resminya, Bupati Asri Arman menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari strategi penyesuaian anggaran daerah terhadap dinamika ekonomi nasional, kebijakan pusat, serta kebutuhan masyarakat di tingkat lokal.

“Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi langkah strategis agar belanja daerah tepat sasaran dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Bupati Asri Arman.

Menurutnya, penyusunan dokumen perubahan ini telah mempertimbangkan masukan publik, evaluasi pelaksanaan program tahun berjalan, serta proyeksi pendapatan yang realistis dan berbasis kondisi riil.

“Semoga laporan ini dapat diterima dan dibahas secepatnya oleh DPRD yang kemudian ditetapkan untuk kepentingan bersama,” harap Asri.

Ketua DPRD SBB, Andarias Hengky Kolly, dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas penyampaian nota pengantar tersebut, dan menegaskan bahwa lembaga legislatif akan menjalankan tugas pembahasan secara serius dan objektif.

“Kami di DPRD berkomitmen untuk mengkaji secara teliti seluruh isi dokumen perubahan KUA dan PPAS ini, demi memastikan APBD 2025 benar-benar berpihak pada rakyat,” kata Andarias Hengky Kolly.

Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses sinkronisasi antara pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD sebagai lembaga pengawas dan pengawal arah kebijakan fiskal daerah. Proses pembahasan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat melalui rapat kerja gabungan.

Wakil Ketua II DPRD SBB, Abdul Rauf Latulumamina, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pembahasan dokumen perubahan anggaran ini.

“DPRD akan memastikan bahwa setiap pos anggaran dialokasikan secara rasional dan menyentuh sektor prioritas, khususnya pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” ujar Abdul Rauf.

Dengan tantangan fiskal yang terus berkembang, penyusunan ulang KUA dan PPAS dianggap sebagai instrumen vital untuk menjaga stabilitas pembangunan daerah sekaligus menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional tahun 2025.

Rapat ditutup dengan penyerahan resmi dokumen nota pengantar perubahan KUA dan PPAS dari Bupati SBB kepada Ketua DPRD SBB, sebagai simbol dimulainya proses legislasi anggaran perubahan untuk tahun fiskal 2025.(MB-LN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.