AMBON, MALUKUBARUNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menutup masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, di ruang sidang utama, Jumat (19/9/2025). Penutupan ini sekaligus menjadi pengantar pembukaan masa sidang pertama tahun sidang 2025-2026 yang akan dimulai pada 22 September mendatang.
Dalam sambutannya, Benhur Watubun menegaskan bahwa penutupan masa sidang kali ini tidak sekadar seremonial, tetapi merupakan evaluasi menyeluruh atas kinerja lembaga legislatif selama periode tersebut.
“Oleh karena itu sebelum penutupan masa sidang, kami menyampaikan secara keseluruhan agenda kerja dan kegiatan dewan yang telah dilaksanakan, serta hasil-hasil yang dicapai. Harapan kami, berbagai kekurangan dan kelemahan dapat diperbaiki pada masa sidang berikut,” ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Selama masa persidangan ketiga, DPRD Maluku mencatat tingginya aktivitas kelembagaan. Total 11 rapat paripurna telah digelar, didampingi oleh berbagai rapat internal dan koordinasi antar-pimpinan, komisi, dan fraksi.
Rapat-rapat tersebut meliputi: 2 rapat internal pimpinan DPRD,4 rapat koordinasi pimpinan dan ketua fraksi,2 rapat koordinasi dengan alat kelengkapan dewan,3 rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah,11 rapat gabungan komisi,Puluhan rapat kerja komisi dengan mitra kerja OPD
“Kegiatan ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara simultan dan terstruktur,” ujar Watubun.
Selama masa sidang ketiga, DPRD Maluku berhasil menetapkan empat produk hukum penting yang menjadi tonggak arah pembangunan provinsi, antara lain:
- Persetujuan Perda tentang Rencana Batas Wilayah Provinsi Maluku Tahun 2024–2042
- Persetujuan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029
- Persetujuan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
- Surat Keputusan DPRD atas Rekomendasi Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2024
Penetapan produk hukum ini juga ditandai dengan tiga berita acara resmi antara pimpinan DPRD dan Gubernur Maluku.
“Semua dokumen dan peraturan yang disahkan sudah melalui mekanisme pembahasan yang transparan dan akuntabel, serta melibatkan seluruh alat kelengkapan dewan,” tegas Watubun.
Watubun juga melaporkan bahwa DPRD menerima 378 surat masuk dari tanggal 2 Mei hingga 20 September 2025 dan mengeluarkan 171 surat keluar, yang sebagian besar berkaitan dengan verifikasi dokumen pembangunan daerah dan pembahasan rancangan perda.
Dalam agenda eksternal, pimpinan DPRD turut hadir dalam beberapa acara penting, termasuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Buru serta peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku.
Meski banyak capaian, Watubun mengakui masih ada sejumlah kendala yang perlu menjadi perhatian pada masa sidang mendatang, terutama dalam hal koordinasi lintas sektor dan percepatan legislasi beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis lainnya.
“Dengan semangat kolektif dan komitmen bersama, kita berharap lembaga ini terus menjadi garda depan dalam mengawal pembangunan Maluku yang adil, merata, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Rapat paripurna ini menandai berakhirnya masa sidang ketiga dan menjadi momentum refleksi bagi seluruh anggota DPRD untuk terus meningkatkan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi publik demi kemajuan daerah.(MB-01)