Ambon,malukubarunews.com – Rapat gabungan Komisi I, II, dan IV DPRD Provinsi Maluku bersama instansi teknis dan perwakilan masyarakat adat dari Negeri Air Louw menyepakati bahwa terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 1150 Tahun 2024 harus ditelusuri ulang secara transparan dan terbuka
Rapat tersebut digelar menyusul penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan instalasi radar nasional oleh Kementerian Pertahanan ( Kemenhan ) di atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat di kawasan Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Ketua Komisi I, Solichin Buton, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aspirasi warga yang menyatakan penolakan terhadap pembangunan instalasi .
Ia menegaskan bahwa kita sudah dengar langsung penolakan dari masyarakat. Ini tidak bisa diabaikan,” ujar Buton
Komisi I akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi ( on the spot ) guna memastikan titik lokasi yang dimaksud dan mengetahui kondisi aktual di lapangan
DPRD akan memanggil Walikota Ambon ,Raja,Kepala desa dan instansi terkait untuk membuka ruang dialog serta menyusun langkah penyelesaian yang menghormati semua kepentingan
“Kami tetap mendukung proyek strategis nasional, khususnya pertahanan. Tapi jangan sampai masyarakat adat jadi korban,” tegasnya.
Negara harus hadir secara adil, tidak hanya sebagai pelaksana proyek, tetapi juga sebagai pelindung hak-hak konstitusional masyarakat adat,” pungkas Buton.
Selain itu ,anggota komisi I Kasim menyatakan kejanggalan munculnya SK Menteri LHK tahun 2024, padahal klaim tanah adat oleh masyarakat telah berlangsung sejak lebih dari 10 tahun lalu.
“Kita dukung pertahanan negara, tapi bukan dengan mengorbankan masyarakat kecil,” tegasnya
DPRD akan menelusuri siapa pengusul resmi kawasan hutan kepada kementerian. Jika tidak jelas,keabsahan hukum dan adat bisa dipertanyakan.”tegas Kasim
Pihak Dinas lingkungan hidup menegaskan pentingnya dokumen AMDAL ,UKL atau SPPL sebagaimana diatur dalam PP no.22 tahun 2021
Pihak Lanut Pattimura , menjelaskan bahwa lokasi radar dipilih setelah kajian dari Kemhan sejak Maret 2022. Namun pemasangan batas lokasi pada 14 Juni 2025 ditolak warga, sehingga kegiatan dihentikan sementara. (MB-01)