Ambon. Malukubarunews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengagendakan sejumlah rapat kerja penting pada Kamis (4/6/2026) guna membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan investasi daerah, persoalan pertanahan, hingga sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan sejumlah institusi.
Berdasarkan jadwal resmi yang disampaikan melalui Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, rangkaian agenda dimulai pukul 10.00 WIT dengan rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Laporan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pansus Lantai IV DPRD Provinsi Maluku itu difokuskan untuk membahas berbagai perubahan dan penyempurnaan rancangan peraturan daerah terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi. Pembahasan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan menanamkan modal di Maluku.
Pada hari yang sama, Komisi I DPRD Provinsi Maluku juga menggelar rapat kerja dengan ahli waris almarhum Syamsudin dan pihak Manager UP2K PT PLN (Persero). Agenda yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIT itu membahas persoalan lahan yang diklaim sebagai milik almarhum Syamsudin.
Pembahasan sengketa lahan tersebut menjadi perhatian DPRD karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang hingga kini masih memerlukan penyelesaian melalui dialog antara para pihak terkait. Komisi I berupaya memfasilitasi komunikasi guna mencari titik temu yang dapat diterima semua pihak.
Selanjutnya pada pukul 13.00 WIT, Komisi I kembali menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Negeri Urimessing. Pertemuan tersebut membahas persoalan lahan yang berkaitan dengan kawasan RSUD Ambon yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah setempat.
Dalam agenda tersebut, DPRD berupaya memperoleh penjelasan dari pemerintah negeri mengenai status lahan serta berbagai aspek administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
Tidak hanya itu, pada pukul 14.00 WIT, Komisi I DPRD Provinsi Maluku juga menjadwalkan rapat kerja dengan sejumlah mitra komisi untuk membahas keberatan atas penerbitan sertifikat pada objek tanah yang sama. Persoalan sertifikasi ganda tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik pertanahan apabila tidak segera ditangani secara komprehensif.
Melalui serangkaian rapat kerja tersebut, DPRD Provinsi Maluku menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan mediasi terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Selain mendorong percepatan regulasi investasi, DPRD juga berupaya menghadirkan solusi terhadap sengketa pertanahan yang berdampak langsung terhadap kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.
Agenda-agenda strategis yang dibahas sepanjang hari ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret bagi pemerintah daerah maupun pihak terkait, sehingga berbagai persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MB-01)

