Malteng.malukubarunews.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maluku Tengah (Malteng). secara resmi membuka pendaftaran penjaringan Bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) yang akan maju pada Pemilukada serentak, November mendatang.
Pengumuman pendaftaran itu tegaskan Ketua DPC PDIP Malteng Zeth Latukarlutu didampingi sejumlah fungsionaris DPC dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor Partai Banteng Kekar Moncong Putih. di Masohi, Senin (16/4).
“DPC PDIP Kabupaten Maluku Tengah sudah secara resmi menetapkan jadwal untuk melakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Maluku tengah. Pendaftaran akan dimulai sejak tanggal 17 April sampai dengan tanggal 30 April mendatang”Tandas Latukarlutu.
Dikatakan pendaftaran penjaringan didasarkan pada instruksi DPP PDI perjuangan,serta amanat konstitusi partai.
“Tentu dasar hukum kita untuk membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Malteng itu atas intruksi DPP serta perintah konstitusi partai,baik peratyran dasar dan peraturan peraturan rumah tangga PDI Perjuangan”sambung Caleg PDIP yang terpilih kembali itu.
Menurutnya pendaftaran dibuka untuk umum baik kader maupun non kader yang hendak mengabdi dan membangun daerah kabupaten Malteng lima tahun mendatang.
Setiap bacalkada yang mendaftar di PDIP harus mengikuti seluruh proses penjaringan dan penyaringan.
“Jadi setiap bacal calon yang mendaftar harus mengikuti seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan. Mulai dari proses verifikasi berkas penyaringan hingga dikeluarkannya keputusan DPP tentang rekomendasi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah”
Pendaftar yang berasal dari masyarakat umum kata Dia, secara teknis akan memberlakukan beberapa persyaratan.antara lain bersedia mengikuti seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan, memiliki visi dan misi yang sejalan dengan ideologi dan garis perjuangan partai serta tentu bersedia menjalankan ideologi dan garis perjuangan partai dalam kebijakan dan programnya.
DPC PDIP Malteng,sambung Caleg yang kembali terpilih pada pileg February lalu itu, pihaknya proses penjaringan membuka dua tahapan pendaftaran. meliputi pengambilan berkas dan pengembalian berkas. Dimana pada saat pengambilan berkas setiap bakal calon kepala daerah wajib menyertakan biaya pendaftaran.
“Jadi pendaftaran itu dibuka dalam dua tahap,yakni pengambilan berkas dan pengembalian berkas. Saat mengambil berkas setiap bakal calon diharuskan membayar biaya sebesar Rp 2.5 juta rupiah. Ini dilakukan merujuk pada pengalaman Pemilukada sebelumnya. Dimana banyak yang mengambil berkas namun sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak pernah melakukan pengambilan”terangnya.
Dikatakan PDIP dalam hal merekomendasikan calon kepala daerah menjadikan hasil survei elektabilitas calon tentang tingkat kesukaan dan keterpilihan. Namun demikian PDIP tidak mengunakan hasil survei yang dimiliki oleh calon.
“Tentu survei menjadi salah satu faktor penentu keputusan parati untuk merekomendasikan bakal calon bupati dan wakil bupati, disamping syarat penting lainnya. Akan tetapi bukan hasil survei yang dimiliki oleh kandidat bakal calon. Namun, hasil survei yang digunakan adalah survei DPP melalui lembaga survei yang akan ditunjuk langsung oleh DPP. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu alasan penting adanya biaya saat pendaftaran dilakukan oleh setiap bakal calon”Tutupnya. (MB-FB)