Birokrasi  Bobrok dipimpin Murad Ismail. DPRD Maluku menilai dan Buka-Bukaan di Paripurna LKPJ 

oleh -175 Dilihat
Ambon.malukubarunews.com – DPRD Maluku menilai birokrasi yang dipimpin Gubernur Maluku Murat Ismail bobrok Bobroknya birokrasi dikarenakan banyak program kegiatan yang telah ditetapkan baik dalam APBD maupun APBD-Perubahan tidak terealisasi, bahkan tanpa ada konstitusional yang jelas. Seperti hal yang terjadi dalam APBD Tahun Anggaran 2023
APBD 2023 lengkap dengan perubahannya yang telah kita bahas bersama sepakati bersama , setujui bersama  dan kita bawa ke kementerian  bersama ditetapkan dan di setujui bersama
Saya ingatkan kepala  BAPEDA dan Wagub kalau bisa mengontrol ada beberapa kegiatan yang tidak direalisasikan tanpa alasan konsultinasional .”Alasannya cuma alasan orang pasar, dikunci oleh Kepala Daerah tidak boleh kasi jalan .Menurut saya alasan yang tidak pantas yang dilakukan oleh seorang Pimpinan .Itu banyak sekali yang tidak direalisasikan jika anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBD yang ditetapkan bersama dan itu adalah perda dan jika tidak dilaksanakan dengan  alasan  yang tidak masuk akal kita sementara melanggar perda dan perundang- undangan. “ungkap  Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rofik Afifudin yang ditunjukan kepada Wagub dan Kepala Bapedda yang hadir  dalam sidang paripurna penyampaian dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, di Rumah  Rakyat , Karang  Panjang  Ambon, Kamis,4 April 2024
Dikatakan Afifudin ,program yang tidak direalisasikan tersebut mencapai Rp 20 miliar, termasuk program dari pokok pikiran diperuntukan untuk masyarakat yang berasal dari anggota DPRD Maluku.dan  tidak direalisasikan maka harus kelihatan di silfa Jika  tidak kemihatan di silfa ,maka ada kejahatan yang dilakukan.”tegasnya
Kami mengalokasikan bantuan UMKM kepada warga masyarakat 98 orang nilainya ro.200 juta  itu tidak jalan.”pungkasnya
Kita  pemerintah setelah menghasilkan APBD itu janji kita kepada rakyat“Ini bukan karena janji yang karena lahir dari pokok pikiran Anggota DPRD, ketika dia menjadi terakumulasi dalam APBD itu janji pemerintah tidak lagi personal. Ini paham model apa, ini karena seng (tidak) paham. Lalu karena emosi, kebencian yang berlebihan kepada orang lain,” cetusnya
Rovik juga mempaparkan Tanggal  16 maret dari dirjen pendidikan usia dini nomor 2579 tabggal  18 Maret tentang pemberitahuan penutupan dapidik untuk akses pengangkatan kepala  sekolah negeri surat itu ada 241
“Pemerintah atau  dinas pendidikan kab dan kota  dan Provinsi yang belum melobi Maluku dan kabupatennya tidak masuk di dalamnya mirisnya pengangkatan yang dilakukan dengan dasar fit and proper test bukan dari sisi kualitas dan kompetensi yang dimiliki, namun berdasarkan informasi masyarakat dan guru.”beber Rovik
“Saya minta hentikan semua proses pengangkatan dan pemberhentian. Jangan sampai itu melanggar Undang-Undang, “pintah Rovik
Selain itu, dalam proses pengambilan keputusan dalam hal pengisian jabatan pimpinan OPD, menurutnya belum dilakukan secara baik dikarenakan masih banyaknya rangkap jabatan.Birokrasi ini juga ada satu orang bisa menjabat dua OPD, jadi Plt disini, Sekretaris disini, bahkan Sekretaris Daerah juga menjabat sebagai Plh di Dinas Kehutanan,” papar Rovik
“Memasuki tahun pemilu ada kepala sekolah yang diganti Plh ,kepala sekolah itu RT dikampungnya ,harus diperintahkan menang di TPSnya .”ujarnya
Saya ingatkan kita semua  pilek kita telah lewati kita saksikan bagaimana mobilisasi birokrasi yang luar biasa untuk kepentingan di luar sana .Kami lihat dengan  mata kami sendiri tapi kami biarkan kareba kami juga masuk dalam peta pokitik.Kami tidak mau disebut lebay .sehingga kalau kuta bertarung,bertarung yang benar.”ingatnya
“Saya ingatkan lagi  diakhir tahun ini ada pilkada jangan coba- coba, DPRD akan membuat lembaga Khusus sesuai peraturan perundang- undangan untuk mengawasi birokrasi yang sangat kontaminasi politik yang luar biasa.”tandas Rovik
Bagi saya jadikan birokrasi profesional , mandiri dan bermartabat sehingga TPP dan lain- lain bisa lancar .Begitu juga dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan OPD, terkhususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku dalam hal pengangkatan Kepala Sekolah.
Kedepan Rovik akan mengusulkan untuk dilakukan pembenahan terhadap sistem birokrasi setelah adanya pengangkatan Penjabat Gubernur baru menggantikan Murad Ismail yang akan berkahir 24 April 2024 mendatang.”tutup Rovik (MB-AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.