Ambon.malukubarunews.com — Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon terus memperkuat implementasi kebijakan pembayaran retribusi sampah bagi sekolah dan kantor pemerintah. Kebijakan yang mulai diberlakukan sejak Januari 2026 itu merupakan tindak lanjut dari edaran Wali Kota Ambon dan bertujuan meningkatkan kepatuhan seluruh instansi dalam mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gaspersz, mengatakan seluruh sekolah dan kantor pemerintah kini diwajibkan membayar retribusi sampah sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran retribusi yang dikenakan disesuaikan dengan kapasitas serta klasifikasi masing-masing instansi sehingga pembayaran dilakukan secara proporsional.
“Mulai Januari kemarin sekolah dan kantor wajib membayar retribusi sampah sesuai edaran Wali Kota. Besarannya berbeda-beda, tergantung KPA dan kategori masing-masing,”ungkap di ruang kerjanya, Jumat (26/6).
Menurut Gaspersz, pelaksanaan kebijakan tersebut menunjukkan perkembangan yang positif. Tingkat kepatuhan sekolah maupun kantor pemerintah terus meningkat, seiring bertambahnya kesadaran akan pentingnya kontribusi terhadap pengelolaan sampah di Kota Ambon.
Ia menegaskan, keberhasilan sistem pengelolaan persampahan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif seluruh institusi yang setiap hari menghasilkan volume sampah dalam jumlah besar. Karena itu, pembayaran retribusi menjadi salah satu bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Progresnya cukup bagus. Kami berharap semua kantor dan sekolah dapat melakukan kewajibannya. Mari kita sama-sama sadar, karena sadar itu gratis,” ujarnya
Lebih lanjut, Gaspersz menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran retribusi sampah merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 yang mengatur tentang pengelolaan dan retribusi persampahan. Melalui regulasi tersebut, setiap pihak yang menghasilkan sampah memiliki kewajiban untuk berkontribusi terhadap pembiayaan layanan pengelolaan sampah yang disediakan pemerintah daerah.
Menurutnya, sekolah dan kantor merupakan dua kelompok institusi yang menghasilkan volume sampah cukup signifikan setiap harinya. Oleh karena itu, kepatuhan membayar retribusi diharapkan mampu mendukung keberlanjutan layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan di Kota Ambon.
“Kami menjalankan amanat Perda Nomor 1. Syukur, sekarang mereka sudah mulai sadar dan datang membayar retribusi sampah,” terang Apries Gaspersz.
DLHP Kota Ambon berharap tingkat kepatuhan tersebut terus meningkat sehingga seluruh sekolah dan kantor pemerintah dapat memenuhi kewajiban membayar retribusi secara konsisten. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pengelolaan persampahan sekaligus mewujudkan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan.(MB-01)

