Ambon.malukubarunews.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir (jukir) yang terbukti melanggar ketentuan dalam pelaksanaan tugas. Sanksi yang diterapkan mulai dari pencabutan kartu identitas (ID Card) hingga pemberhentian sebagai petugas parkir sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin, kualitas pelayanan, dan optimalisasi penerimaan retribusi daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD Kota Ambon dan CV Afif Mandiri selaku pihak ketiga pengelola parkir di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kota Ambon, Selasa (30/6). Pertemuan itu difokuskan pada evaluasi pengelolaan parkir serta realisasi penerimaan retribusi parkir hingga Juni 2026.
Menurut Yan, rapat tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pengelolaan parkir di Kota Ambon. Selain membahas capaian retribusi, forum itu juga menindaklanjuti berbagai masukan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan parkir yang dinilai masih perlu dibenahi.
“Komisi III melakukan pengawasan terhadap realisasi retribusi parkir sampai bulan Juni. Selain itu, ada berbagai masukan dan pengaduan masyarakat yang kami bahas bersama pihak ketiga sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,”ucapnya
Yan menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan juru parkir, maka Dishub bersama pihak ketiga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau memang pelanggaran dilakukan oleh jukir, tentu akan ditindak. Sanksinya bisa berupa pencabutan ID Card hingga diberhentikan dari tugas sebagai juru parkir,”tegasnya
Selain mengevaluasi kinerja juru parkir, rapat juga membahas kondisi parkir di kawasan Jalan A.Y. Patty yang telah ditetapkan sebagai kawasan tertib parkir. Pemerintah Kota Ambon, kata Yan, telah menyediakan kantong-kantong parkir di sejumlah lorong sekitar kawasan tersebut untuk mengurangi kepadatan kendaraan di badan jalan.
Meski demikian, masih ditemukan pengendara yang memilih memarkir kendaraan di badan jalan karena dianggap lebih praktis. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi efektivitas penataan kawasan tertib parkir yang telah diterapkan pemerintah.
“Di kawasan A.Y. Patty Kota Ambon kami sudah menyiapkan lokasi parkir di lorong-lorong. Tetapi masih ada masyarakat yang memilih parkir di badan jalan karena lebih praktis. Konsekuensinya tentu harus siap menghadapi tindakan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujar Yan Suitela.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban lalu lintas dengan memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan. Kepatuhan terhadap aturan parkir dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi bersama pihak ketiga agar pelayanan parkir semakin baik, tertib, dan mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan retribusi daerah,”ajaknya tutup.(MB-01)

