Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial selama jam kerja.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, disiplin, dan kualitas pelayanan publik.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Rabu (10/6/2026), Bodewin menegaskan bahwa waktu kerja harus digunakan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas kedinasan. Menurutnya, aktivitas di media sosial untuk kepentingan pribadi tidak boleh dilakukan pada saat ASN sedang menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
“Jam kerja digunakan untuk bekerja. Kecuali kegiatan resmi yang memang menjadi bagian dari tugas kedinasan,” tegasnya
Ia menjelaskan bahwa aktivitas live streaming yang dilakukan untuk kepentingan pribadi berpotensi mengganggu konsentrasi dan mengurangi produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas sehari-hari. Karena itu, ASN diminta untuk memanfaatkan jam kerja secara optimal dan bertanggung jawab sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Menurut Bodewin, pemerintah tidak melarang ASN menggunakan media sosial secara keseluruhan. Namun penggunaan media sosial harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengganggu pekerjaan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Karena aktivitas live streaming untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan dilakukan saat jam kerja. Hal itu dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
ASN tetap diberikan ruang untuk melakukan aktivitas pribadi, termasuk mengakses media sosial, pada waktu istirahat yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah.
“Saat jam makan siang atau waktu istirahat yang telah ditentukan, ASN dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk aktivitas pribadi,” ujar Bodewin Wattimena.
Wali Kota menegaskan bahwa perhatian utama pemerintah adalah pemanfaatan waktu kerja secara profesional dan bertanggung jawab. Selama jam kerja berlangsung, ASN wajib fokus menjalankan tugas dan kewajiban sebagai aparatur negara, sementara aktivitas pribadi dapat dilakukan di luar jam kerja atau saat waktu istirahat.
Ia juga menegaskan bahwa larangan tersebut bukan merupakan aturan baru. Ketentuan mengenai disiplin dan pemanfaatan waktu kerja ASN telah menjadi bagian dari regulasi nasional yang selama ini berlaku dan harus dipatuhi oleh seluruh aparatur pemerintah.
“Itu sudah jelas dan harus menjadi perhatian seluruh ASN sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara optimal,” tegas Bodewin Wattimena.
Pernyataan Wali Kota Ambon sejalan dengan peringatan yang sebelumnya disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait larangan ASN melakukan siaran langsung atau aktivitas media sosial yang berlebihan selama jam kerja. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan itu merujuk pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, kejujuran, dan tanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK, khususnya kompeten dan loyal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pengawasan penggunaan media sosial oleh ASN juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengingatkan agar aktivitas media sosial tidak mengganggu produktivitas, kinerja, serta citra profesional aparatur negara.
Pemerintah Kota Ambon berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas, disiplin kerja, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Media sosial diharapkan dimanfaatkan secara bijak sebagai sarana komunikasi dan informasi tanpa mengurangi tanggung jawab utama sebagai pelayan masyarakat.(MB-*)

