Ambon.malukubarunews.com — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan nasional yang berkembang di ruang publik. BPJN Maluku menegaskan, seluruh pekerjaan pemerintah dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian hingga pertanggungjawaban dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan dalam penanganan jaringan jalan nasional di Pulau Seram adalah penggantian empat jembatan pada ruas Piru–Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Keempatnya yakni Jembatan Wai Sapalewa, Jembatan Wai Sama/Pana, Jembatan Wai Kawa dan Jembatan Wai Passa. Pekerjaan tersebut dilaksanakan melalui skema Kontrak Tahun Jamak atau Multi Years Contract (MYC/UMYC) dan diselesaikan pada periode 2021–2022.
Humas BPJN Maluku, Astrid Alfons, mengatakan penyelesaian empat jembatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat konektivitas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan pada jaringan jalan nasional di Pulau Seram.
“Pekerjaan empat jembatan tersebut telah diselesaikan sesuai tahapan pekerjaan dan mekanisme yang berlaku. Pelaksanaan pekerjaan pemerintah juga memiliki sistem pengawasan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban yang dilakukan sesuai kewenangan masing-masing,” ungkap Astrid Alfons, dalam rilisnya kepada media ini Selasa malam (25/8/2026).
Menurut BPJN Maluku, penggantian jembatan dilakukan untuk meningkatkan kualitas konstruksi lama yang pada sejumlah lokasi sebelumnya masih menggunakan lantai kayu. Peningkatan menjadi konstruksi permanen diarahkan agar akses transportasi masyarakat dan kendaraan pada ruas Piru–Taniwel menjadi lebih aman dan mendukung kelancaran distribusi barang serta jasa.
Bagi Maluku yang memiliki karakter geografis kepulauan, jaringan jalan dan jembatan nasional memiliki posisi strategis. Infrastruktur tersebut menjadi penghubung antarkawasan, permukiman, sentra produksi, pusat perdagangan hingga akses menuju berbagai simpul pelayanan publik. Karena itu, kondisi dan kemantapan infrastruktur darat turut menentukan kelancaran mobilitas masyarakat di wilayah Pulau Seram.
BPJN Maluku juga menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pemerintah merupakan pekerjaan kelembagaan yang melibatkan banyak unsur. Dalam setiap paket pekerjaan terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan perencana dan pengawas, penyedia jasa, tenaga teknis serta unsur pengendalian dan pengawasan lainnya.
Dengan demikian, penilaian terhadap sebuah pekerjaan infrastruktur harus dilihat berdasarkan dokumen, proses pelaksanaan, hasil pekerjaan serta mekanisme pengawasan yang berlaku.
Rekam penanganan infrastruktur pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Maluku periode 2020–2023 turut menjadi bagian dari konteks penjelasan tersebut. Wilayah kerja saat itu mencakup Kabupaten Buru, Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Total panjang ruas jalan yang ditangani mencapai sekitar 436,89 kilometer, sedangkan panjang penanganan jembatan mencapai sekitar 21,879 meter.
Penanganan jalan tersebut tersebar pada empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni PPK 1.1 sepanjang 66,88 kilometer, PPK 1.2 sepanjang 129,60 kilometer, PPK 1.3 sepanjang 131,98 kilometer dan PPK 1.4 sepanjang 106,92 kilometer. Pada Semester II 2022, tingkat kemantapan jalan nasional di wilayah kerja Satker PJN Wilayah I tercatat mencapai 96,05 persen.
Selain pembangunan dan penggantian jembatan, penanganan infrastruktur juga mencakup titik rawan longsor, banjir dan kerusakan jalan. Di antaranya penanganan pada sejumlah lokasi di Ambon serta penanganan darurat dan permanen longsor pada ruas Namlea–Namrole Kilometer 90 kawasan Batu Barani. Sejumlah pendekatan teknis seperti bronjong angkur dan material geosintetik juga digunakan untuk menyesuaikan penanganan dengan kondisi lapangan.
Pada 2022, Satker PJN Wilayah I juga menyelesaikan tiga jembatan di Kota Ambon, yakni Jembatan Wai Lawa di Negeri Laha, Jembatan Wai Poka di Desa Poka dan Jembatan Wai Lapu di Negeri Halong.
Sementara itu, penggantian Jembatan Wai Kaka dengan bentang sekitar 100 meter menjadi salah satu pekerjaan strategis dalam penanganan dampak banjir. Pekerjaan tersebut dilaksanakan pada periode 2020–2021 dan diselesaikan sekitar enam bulan, termasuk ketika pandemi Covid-19 berlangsung.
BPJN Maluku menegaskan bahwa mekanisme pengawasan tetap menjadi bagian penting dalam setiap pekerjaan pemerintah. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terdapat persoalan seperti keterlambatan pekerjaan atau kewajiban penyedia jasa yang harus diselesaikan kepada negara, penanganannya dilakukan melalui prosedur administrasi, kontraktual dan regulasi yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, BPJN Maluku menyatakan tetap menghormati proses pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang. Kritik dan masukan masyarakat maupun media dinilai sebagai bagian dari kontrol publik yang diperlukan untuk memastikan pembangunan berjalan transparan dan akuntabel. Namun, BPJN meminta agar informasi mengenai pekerjaan infrastruktur disampaikan berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.
“Bekerja dengan Hati, Berjanji dengan Bukti,” menjadi semangat yang ditegaskan BPJN Maluku dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Prinsip tersebut menempatkan penyelesaian fisik bukan sebagai satu-satunya ukuran, tetapi juga menekankan aspek kualitas, manfaat, pengawasan dan pertanggungjawaban kepada publik.
Dengan demikian, tuntasnya empat jembatan di ruas Piru–Taniwel—Wai Sapalewa, Wai Sama/Pana, Wai Kawa dan Wai Passa—ditempatkan BPJN Maluku sebagai bagian dari agenda memperkuat konektivitas jalan nasional di Pulau Seram. Infrastruktur permanen tersebut diharapkan mampu meningkatkan keamanan perjalanan, memperlancar mobilitas masyarakat serta memperkuat distribusi barang dan jasa. BPJN Maluku menegaskan, pembangunan jalan dan jembatan harus berbicara melalui data, bukti, proses yang dapat dipertanggungjawabkan dan manfaat nyata bagi masyarakat.(MB-01)

