Ambon.Malukubarunews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang anak yang terjadi di salah satu penginapan di Kota Ambon. Dalam kasus tersebut, tiga perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang masih berstatus pelajar.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 03.30 WIT. Korban berinisial D.R. (17) diduga menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga perempuan masing-masing berinisial M.N. (21), D.B.W. (21), dan S.S. (18). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala.
Kepala Seksi Humas Polresta Ambon, IPDA Janet S. Luhukay, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula saat korban berada di dalam kamar penginapan bersama beberapa rekannya. Salah satu pelaku kemudian mendatangi korban hingga terjadi adu mulut yang dipicu persoalan pribadi.
“Dari hasil penyelidikan, terjadi perselisihan yang berawal dari persoalan pribadi antara korban dan salah satu pihak yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” ungkap Janet Luhukay.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa motif sementara kasus tersebut berawal ketika korban diminta oleh seorang saksi berinisial D untuk membelikan makanan. Namun karena lokasi korban berada cukup jauh dari tempat kos saksi, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Kekecewaan saksi kemudian disampaikan kepada kakaknya. Situasi tersebut diduga memicu emosi hingga kakak saksi mengajak beberapa temannya untuk mendatangi korban. Pertemuan itu berujung pada tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka fisik.
“Korban sebelumnya diminta membantu membelikan makanan oleh salah seorang saksi. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, informasi tersebut disampaikan kepada kakaknya yang kemudian diduga mengajak teman-temannya mendatangi korban hingga terjadi tindakan kekerasan,” jelas Janet Luhukay.
Usai menerima laporan dari pihak korban, Tim Operasional Satreskrim Polresta Ambon bersama personel Polsek Teluk Ambon bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan para terlapor, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Langkah-langkah penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian akhirnya mengarah pada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, ketiga terduga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Ambon menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional mengingat korban masih tergolong anak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Kasat Reskrim Polresta Ambon.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun. Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan, serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka paling lama lima tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak dan penanganan tindak kekerasan di Kota Ambon. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.(MB-01)

