Malteng.malukubarunews.com – Upaya membangun framing dengan tujuan mencari “kambing hitam” untuk mengorbankan pihak lain, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru, triwulan tiga dan empat,tahun anggaran 2023 bernilai 31 milyar rupiah di Malteng, kian menguat.
Sejumlah “orang” tiba tiba muncul bak pahlawan,kemudian bertindak layaknya busser, tujuannya, untuk memframing opini sesat dengan sasaran terbidik, ke arah Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng,sebagai instansi teknis yang mengurus dana itu. Padahal ini masalah pemerintah daerah,masalah keuangan negara,masalah prinsip dari hak ribuan guru sertifikasi di bumi Pamahanu-Nusa.
“Kami menilai ini framing yang tidak biasa. Sepertinya ada operasi senyap untuk mencari tumbal,untuk membentuk opini publik,agar pihak tertentu di hukum publik dengan sasaran terukur dan sistematis,agar karir orang tertentu, “terbunuh” serta lain sebagainya”Tandas Selfin Kelian, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas DR Jar Wattiheluw,Sabtu (2/3/2024).
Dia meminta Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku agar mempercepat proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru Malteng, triwulan 3 dan 4 kabupaten Malteng, tahun anggaran 2023 tersebut. Baginya hukum harus tegak dan tidak pandang bulu.
“Pembangunan opini liar yang terus dibangun dengan framing mengkerdilkan pihak lain terlampau jauh, karennya, kepastian hukum terhadap kasus itu harus segera ditetapkan. Siapapun dia jabatan apapun orangnya, jika terbukti bersalah harus dihukum. Jangan sampai kemudian pengiringan opini sesat itu membunuh pihak lain yang sebenarnya tidak bertanggung jawab atas kasus ini”Ujarnya.
Dia meyakini Polda Maluku mampu mengungkap kasus ini dengan terang. Catatan komitmen dari berbagai kasus yang telah diungkap jajaran Krimsus Polda Maluku telah teruji, karennya, kasus sertifikasi guru Malteng pun diyakini pasti akan tuntas.
Dikatakan dugaan penyalahgunaan pengunaan dana sertifikasi guru triwulan tiga dan empat di Malteng, secara umum dapat dipastikan benar benar terjadi. Sebab, jika uang itu ada, kenapa tidak dibayarkan. Lantas kenapa harus mengalami tunda bayar yang melawan Juknisnya.
“Kami kira dugaan penyalahgunaan itu bisa saja terjadi. Sebab jika benar anggaran itu ada pada rekening atau pos belanja sertifikasi di Kas Daerah, pertanyaan adalah kenapa tidak dibayarkan. Permendikbud nomor 4 tahun 2022 pasal 21 jelas telah dilanggar,sebab salah satu klausal pasal pada juknis itu dengan gamblang dan sangat jelas,karena melarang Pemerintah daerah menunda pembayaran lebih dari 14 hari,atau memindahkan peruntukan dana TPG itu. Jadi tentu ada dugaan penyalahgunaan pengunaan anggaran bernilai 31 milyar rupiah itu”Urai Kelian.
Menurutnya tunjangan bagi ribuan guru sertifikasi bernilai 31 milyar rupiah itu penuh misteri. Sebab jika kemudian saat ini ada pernyataan, pemerintah kabupaten telah menggantongi SK Carry Over (CO) untuk membayar tunggakan atau tunda bayar pada tahun 2023 lalu, pertanyaannya adalah kenapa baru direalisasikan sekarang.
“Bukankah telah dilarang untuk menunda pembayaran. Sesuai juknis hanya 14 hari.lantas kenapa baru sekarang baru ada issu bahwa Pemkab akan bayar,lantaran sudah ada SK CO. Penegasan ayat 3 pasal 21 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 itu sangat tegas. Pemda yang menunda pembayaran diberikan sanksi sesuai peraturan perundang undang yang berlaku. Jadi agar tidak menimbulkan opini berlebihan di masyarakat,terutama guru kami kira penyidik sudah mesti menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini”tegas Selfin.
Lebih lanjut Dia dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kasus ini menjadi misteri. Sampai pada tahap ini,tentu kesannya bak misteri.
“Malteng diketahui mengalami Devisit. Jika dana sertifikasi belum pernah cair dan terlambat di bayar,mestinya dana itu menjadi Silfa tahun anggaran 2024,dengan kata lain daerah memiliki susa uang tahun anggaran sebelumnya senilai puluhan milyar dari dana itu. Lantas kenapa daerah devisit. Jika ada silfa atau tunda bayar sertifikasi. pernyataannya, kenapa baru sekarang. Tundanya pun sudah tambah waktu 3 bulan. Bahkan diketahui banyak kegiatan terhutang. Tentu bagi kami ini misteri. Apakah benar ribuan guru akan secepatnya dana sertifikasi itu. Jelas masalah ini penuh misteri dan harus segera dipecahkan oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku secepatnya.(MB-FB)