Piru .malukubarunews com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dalam waktu dekat akan memanggil Wakil DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) Abdul Rauf Latulumamina asal Partai PAN atas dugaan kasus money Pokitic salah satu Calon Bupati Asri Arman yang diusungnya bersama dengan yang lainnya .Hal ini disampaikan Pegawai P3 Bawaslu RI yang bertugas sebagai devisi penanganan pelanggaran dan administrasi di Kabupaten SBB Sami Jecky Luhukay kepada media ini melalui via telepon selulernya Selasa,3 Desember 2024
Sami mengaku , Bawaslu Kabupaten SBB telah menerima Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Kasus Money Politik di dalamnya termasuk Wakil DPRD Abdul Rauf Latulumamuli dan yang lainnya
Dijelaskan Sami, Setelah laporan di terima, kami membuat kajian untik diplenokan oleh tiga unsur yang berwenang yakni Bawaslu,Polisi dan kejaksaan
“Jika kasus itu mengandung unsur materiil kemudian Kami melakukan regitrasi selanjutnaya turun ke lapangan klarifikasi terkait nama-nama pelaku yang ada dalam laporan tersebut “
Ya Kami akan panggil setelah laporan sudah diregittasi atas nama- nama itu termasuk Wakil Dewan Abdul Rauf Latulumamina .kemudian pilarnya tersebut masuk pelanggaran pidana atau kode etik “jelas Sami
Menurut Sami batas klarifikasi itu lima Plus dua, tidak sama dengan undang-undang momor 7 tahun 2012 dengan pemilu kemarin kalau kemarin katong ( kita ) bisa jemput paksa tapi kalau memang dong ( mereka) seng ( tidak ) datang katong *(Kita) seng ( tidak ) bisa laksanakan ,karena Bawaslu hanya pelaksanaan regulasi undang-undang bukan membuat undang-undang.Kewenangan berpulang ke penyidik “terangnya
Jadi terhadap Wakil Dewan Abdul Rauf Latulumamina itu ,besok tergantung pimpinan pleno jika sudah memenuhi syarat materil registrasi laporannya
Sami menuturkan, sisa batas waktu laporan pelanggaran pilkada tinggal tiga hari saja, maka Bawaslu tetap bergerak cepat menindak lanjuti laporan dugaan kasus money politik tersebut .”tutur Sami
Kami berharap kepada masyarakat SBB, jika ada masalah kasus dugaan pelanggaran terkait pilkada dapat di bukti dengan jelas berupa vidio atau saksi yang melihat secara langsung dilapangan karena kita tidak dapat membuktikan jika ada pertanyaan penyidik atau kejaksaan .
Sami juga menambahkan dugaan pelanggaran yang dilaporkan tidak berpengaruh terhadap calon Bupati Asri Arman .Karema itu dugaan pelanggaran dilakukan oleh perorangan memberi dan menerima uang .
Undang -Undang pelanggaran yang dipakai adalah Undang-Undang nomor 10 perubahan atas undang- undang nomor 15 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang nomir 1 tahun 2014:tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil walikota, undang-undang pilkada 187 ayat satu dan dua.(MB-02)