Daerah Dirugikan.Ketua DPRD Maluku : Kita Tolak Kebijakan Kementerian KKP Soal Penangkapan Ikan Terukur

oleh -43 Dilihat
Ambon.malukubarunews com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didesak untuk mencabut Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan No 239 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan No 483.Kedua surat edaran tersebut, dinilai telah merugikan daerah penghasil ikan, utamanya pada Sona 718 di Laut Arafura.
Daerah Penangkapan Ikan 718 (Fishing ground) merupakan daerah / area dimana populasi dari suatu organisme dapat dimanfaatkan sebagai penghasil perikanan, yang bahkan apabila memungkinkan “diburu” oleh para Fishing Master yang bekerja di kapal-kapal penangkap ikan skala industri  dengan menggunakan peralatan penangkapan ikan dan teknologi yang dimilikinya semakin cangggih. Dengan adanya dua surat edaran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu justru merugikan Provinsi Maluku khususnya wilayah Fishing ground 718 di Laur Arafura Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun ST menyampaikan dampak dari Undang-undang di bidang Perikanan sangat merugikan daerah, ditengah pemerintah pusat kembali memberlakukan efesiensi anggaran.
Dijelaskan Watubun, kunjungan kehormatan dari 25 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, bertatap muka dengan pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi terkait dengan Afirmasi kebijakan pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah untuk menuntaskan kemiskinan ekstrim yang dialami masyarakat kabupaten Kepulauan Aru.
Menurutnya, Afirmasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bisa menuntaskan kemiskinan disana sebagai salah satu daerah yang juga terdampak ukuran kemiskinan yang cukup ekstrim,.mereka minta perhatian perhatian pemerintah pusat dan dan daerah teristimewa dibidang perikanan kebijakan soal tambatan labuh, soal dana bagi hasil (DBH) soal penangkapan terukur, yang sangat merugikan. Kabupaten Kepulauan Aru dimana kita ketahui bersama kalau WP 718 itu termasuk daerah penangkapan ikan yang sangat banyak, tetapi kontribusi yang didapat sangat kecil kerena kebijakan KKP soal dua surat edaran tersebut, beber Benhur George, kepada awak media, usia memimpin pertemuan Ketua-ketua fraksi di DPRD provinsi Maluku, bertatap muka dengan 18 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang berlangsung  di ruang rapat paripurna, lantai dua DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Senin,26/5/25
Ia mendandaskan, Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan soal kebijakan penangkapan terukur itu, oleh seluruh fraksi di DPRD Maluku termasuk fraksi Gerindra menolak dengan tegas Surat Edaran Menteri KKP dan  keputusan Menteri tentang Penangkapan terukur
Kita tolak kebijakan Menteri itu dan DPRD Provinsi juga setuju dengan DPRD kabupaten Kepulauan Aru untuk menolak Surat Edaran Menteri KKP dan kita tolak relaksasi keputusan Menteri tentang Penangkapan terukur dan kita akan menyampaikan resmi kepada pemerintah pusat.
“Ini sesuatu yang tidak baik, tidak bermanfaat karena formula perhitungan DAU sebagai daratan menggunakan basis daratan, di lautan ini kita sangat dirugikan padahal hasil laut di daerah ini cukup tinggi teristimewa di kabupaten Kepulauan Aru, ” tegas BGW Ketua DPRD Maluku yang juga wakil Ketua Forum DPRD Provinsi se-Indonesia. “tegas Watubun tutup ( MB-01 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.