Cemarkan  Nama Baik Ketua DPRD Maluku,akhirnya Patrik Papilaya Orang jadi Tersangka 

oleh -398 Dilihat
Ambon.Malukubarunews.com -Dilanysir Kutikata.com, Lantaran tidak bisa menahan diri dalam bermedia sosial, akhirnya Patrik Papilaya orang dekatnya Gubernur Maluku  harus berhadapan dengan hukum. Hal ini terjadi  secara terang-terangan, Patrik Papilaya pegawai honorer di Bagian Umum Setda Maluku lakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, melalui aplikasi TikTok.
Sebagai balasan atas perbuatannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku menetapkan Patrik Papilaya sebagai tersangka  kasus pencemaran nama baik.
Watubun melaporkan Patrik Papilaya ke pihak kepolisian pada 9 Desember 2023.
Pelaporan tersebut diterima Ditkrimsus Polda Maluku dengan nomor  pengaduan Kepolisian : STTP/126/XII.
Penetapan Patrik Papilaya sebagai  tersangka oleh Ditkrimsus Polda Maluku telah melewati berbagai proses hukum yang ada berupa sejumlah bukti terkait dengan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Patrik Papilaya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M. Rum Ohoirat kepada wartawan di Ambon Rabu, (07/02/2024) menjelaskan penetapan tersangka telah melalui sejumlah pemeriksaan lewat pembuktian yang sudah di nyatakan lengkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku atas pelaku pembuatan pencemaran nama baik di media sosial.
Ohoirat menambahkan dari perbuatannya, Patrik Papilaya  telah melanggar Undang -Undang ITE kode etik  tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 3 pasal 27 ayat 3 UU no 10 tahun 2016 telah melanggar aturan UU no 11 tahun 2008 pasal 45 ayat 4 dan UU no 1 tahun 2024 atau no 11 tahun 2008 tentang kode etik elektronik (MB.02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.