Namlea,Maluku Baru News.Com-Kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI),Dengan tersangka BH masih dalam proses hukum,Direncanakan pada hari senin,3 Februari 2025,berkas perkara tahap pertama akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buru oleh penyidik Polres Buru.
Tersangka BH,Masih ditahan di Rumah Tahanan(Rutan) Polres Buru
Tersangka BH di Rutan Polres Buru selama 20 hari,mulai terhitung,pada
16 januari 2025 hingga tanggal 04 Februari 2025.
BH di tahan dengan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim.Tanggal 16 Januari 2025.Demikian di sampaikan oleh Kasie Humas Polres Buru,Aipda MYS Jamaluddin kepada Maluku Baru News.com,Minggu (2/2/2025).
Selain itu,Adapun barang bukti yang berhasil di Sita dari tersangka BH , sebagai berikut;
1 (satu) Lempeng logam emas seberat,82.27 Grm , 1 (satu) buah kanna, 1 (satu) buah Brander Las Merek Wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 Meter dan 1 ( satu ) buah Kompresor angin merek TSURUMI ,”Sebut Aipda MYS Jamaluddin.
(MB.RH).