Ambon, MalukuBaruNews.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 resmi ditutup oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, Selasa (2/9/2025). Dalam pidato penutupan, Watubun tak hanya menekankan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif, tetapi juga merespons gelombang aspirasi rakyat yang disampaikan melalui aksi demonstrasi besar-besaran pada 1 September 2025.
Apresiasi atas Kondisi Aman dan Tertib
Dalam suasana sidang yang penuh kehormatan, Watubun memulai pidatonya dengan rasa syukur atas penyelenggaraan rapat yang berjalan lancar serta keamanan Maluku yang tetap kondusif di tengah gejolak nasional.
“Kita patut bersyukur bahwa aksi demonstrasi di Provinsi Maluku berlangsung aman, tertib, dan tidak berujung anarkis, berbeda dengan sejumlah daerah lain yang mengalami kerusuhan bahkan korban jiwa,” ujar Watubun.
Respons Terhadap Aksi Demonstrasi Rakyat Maluku
Benhur secara khusus memberikan atensi terhadap tiga elemen masyarakat yang menyampaikan tuntutan secara langsung ke DPRD Maluku, yakni:
- Koalisi Buruh Provinsi Maluku
- Aliansi Masyarakat Maluku
- Kelompok Tani, Nelayan, Adat dan Lingkungan Hidup
30 Poin Tuntutan Masyarakat Dibacakan dan Diakui Secara Resmi
Dalam pidatonya, Watubun membacakan secara rinci 30 poin tuntutan, yang terangkum dalam tiga kelompok besar:
1. Koalisi Buruh Provinsi Maluku – 10 Tuntutan
Antara lain:
- Menolak sistem outsourcing
- Kenaikan UMP Maluku 2026 sebesar 10%
- Pembentukan Satgas Ketenagakerjaan di Polda Maluku
- Menolak pajak pesangon
- Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Perda
- Pengesahan UU penyitaan aset koruptor
- Jaminan beasiswa untuk anak buruh
- Penempatan strategis bagi putra-putri Maluku
2. Aliansi Masyarakat Maluku – 10 Tuntutan
Di antaranya:
- Penguatan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD
- Transparansi program legislasi daerah
- Perlindungan masyarakat adat dan lingkungan
- Pembebasan 2 demonstran dan penghentian kriminalisasi pejuang lingkungan
- Penolakan tambang yang merusak ekosistem
3. Kelompok Rakyat Adat, Lingkungan, dan Pembangunan – 10 Tuntutan
Beberapa poin mencakup:
- Reformasi Polri secara menyeluruh
- Evaluasi Proyek Maluku Integrated 4
- Prioritas SDM Tanimbar dalam pengelolaan Blok Masela
- Penolakan izin perusahaan tambang merusak
- Restorasi otonomi daerah berbasis kepulauan
Watubun: “Ini Aspirasi Politik, Moral, dan Hukum Rakyat Maluku”
“Pimpinan dan seluruh anggota DPRD telah menerima dengan baik seluruh aspirasi ini. Dan kami berkomitmen untuk menyampaikannya kepada Gubernur, Pemerintah Pusat, dan pihak-pihak terkait,” tegas Watubun, yang menilai tuntutan ini bukan sekadar desakan politik, melainkan jeritan kolektif rakyat Maluku atas ketimpangan, ketidakadilan, dan degradasi hak-hak dasar.
Apresiasi untuk TNI–Polri dan Masyarakat
Watubun juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh aparat keamanan dari TNI dan Polri yang telah menjaga jalannya demonstrasi dengan pendekatan persuasif dan humanis.
“Terima kasih kepada aparat, mahasiswa, serta seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib. Ini contoh iklim demokrasi yang sehat dan bermartabat,” ujar Watubun.
Penegasan Komitmen DPRD dan Penutupan Sidang
Menutup pidatonya, Ketua DPRD Maluku menyatakan bahwa semua tuntutan masyarakat akan menjadi dokumen resmi lembaga dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme legislasi dan pengawasan, serta koordinasi lintas lembaga.
“Mari kita semua, baik DPRD, Pemerintah Daerah, maupun lembaga lainnya, menjadikan aspirasi ini sebagai dasar pertimbangan dalam menyusun kebijakan publik yang adil dan berpihak pada rakyat,” pungkas Watubun.(MB-01)