Ambon, Malukubarunews.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, memimpin langsung pertemuan bersama rombongan mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) di ruang paripurna DPRD, Selasa (12/8/2025). Pertemuan ini menjadi ajang diskusi strategis antara lembaga legislatif dan akademik dalam membahas praktik legislasi dan politik hukum di Maluku.
Pertemuan turut dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Maluku beserta anggota, serta unsur pimpinan program studi magister ilmu hukum Unpatti. Dalam sambutannya, Benhur Watubun menyambut baik kedatangan mahasiswa pascasarjana yang disebutnya sebagai bagian dari “kekuatan intelektual Maluku”.
“Kami merasa terhormat mendapat kunjungan dari para insan akademik, khususnya mahasiswa pascasarjana yang akan menjadi aktor-aktor penting dalam masa depan hukum dan pemerintahan daerah,” ungkap Benhur Watubun.
Kami akan terus membuka ruang bagi lembaga pendidikan untuk berdialog, agar kebijakan publik yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat,” pungkas Benhur Watubun.
Diskusi difokuskan pada dinamika penyusunan peraturan daerah (Perda), teknik legislasi, serta peran DPRD sebagai institusi pembentuk regulasi daerah. Mahasiswa turut menyampaikan ketertarikan pada Perda terkait pengelolaan sampah dan rencana tata ruang wilayah (RTRW), dua isu strategis yang sedang dibahas di Komisi II DPRD.
Ketua Program Studi Magister Hukum Unpatti menekankan pentingnya dialog ini sebagai bagian dari transformasi kurikulum mereka.
“Kunjungan ini bagian dari upaya penguatan capaian pembelajaran kami, agar mahasiswa bisa memahami secara langsung dinamika hukum dalam praktik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua Prodi Magister Hukum Unpatti.
Pihak Unpatti juga menyampaikan bahwa fakultas hukum tengah dalam proses menyesuaikan kurikulum menuju akreditasi internasional. Kolaborasi nyata dengan lembaga legislatif daerah menjadi bagian dari langkah strategis memperkuat relevansi pendidikan hukum di Maluku.
“Tradisi hukum tidak cukup dipelajari di ruang kelas. Mahasiswa harus masuk ke arena nyata legislasi, dan DPRD adalah laboratorium praktik paling relevan untuk itu,” tambah dosen senior, Rudi Rahman, dalam diskusi.
Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi SH turut memberikan penjelasan teknis tentang proses legislasi, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan naskah akademik, hingga harmonisasi dengan pemerintah pusat. Ia menyinggung beberapa rancangan perda prioritas seperti pengelolaan sampah dan pengendalian eksplorasi sumber daya alam di pulau-pulau kecil.
“Contohnya, perda tentang sampah yang sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ini problem riil yang harus direspon dengan regulasi berbasis kebutuhan masyarakat,” jelas Ketua Komisi II DPRD Maluku.
Sementara itu, mahasiswa pascasarjana menyampaikan beberapa pertanyaan kritis mengenai partisipasi publik dalam pembentukan perda dan evaluasi efektivitas regulasi yang telah disahkan. Salah satu mahasiswa, Irawadi, menyebut pentingnya kehadiran akademisi dalam proses legislasi.
“Partisipasi bermakna harus dihadirkan, bukan sekadar formalitas. Mahasiswa dan akademisi bisa menjadi mitra strategis DPRD dalam memastikan kualitas regulasi,” ujarnya.
“Kami akan terus membuka ruang bagi lembaga pendidikan untuk berdialog, agar kebijakan publik yang lahir benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat,” pungkas Benhur Watubun.
Untuk diketahui sampai berita ini di publikasikan kegiatan diskusi masih terpantau berjalan dalam sesi tanya jawab .(MB-01)