Anggota Komisi I DPRD Maluku Vivian Haumahu : Sengketa Lahan Waiheru  tunggu hasil rapat evaluasi dan  berkomitmen kawal 

oleh -122 Dilihat
Ambon.Malukubarunews.com –  Komisi I DPRD Maluku terus mendalami sengketa lahan di Desa Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon. yang melibatkan pemilik lahan, Abdul Kadir Maesella, dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Informasi dan Penerangan (BPSDIP). Hingga saat ini, belum ada gugatan resmi yang diajukan oleh pihak terkait, namun komunikasi antara pemilik lahan dan BPSDIP belum menemukan titik terang.
Anggota Komisi I DPRD Maluku, Vivian Haumahu kepada media ini menjelaskan  pihaknya masih menunggu hasil rapat evaluasi sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
“Jadi nanti setelah rapat dengar  pendapat baru kita memberikan solusi .solusi dari komisi 1 seperti apa tergantung dari hasil agenda rapat surat masuk tersebut.”ungkap Vivian di lobi DPRD Maluku Karang panjang Ambon Kamis,13 Februari 2025
Di singgung berapa banyak surat-surat yang masuk ke Komisi I untuk tahun 2025 Vivian menjelaskan, Kalau saat yang sudah dilakukan agenda rapat dengan pemilik lahan waiheru.Dari pihak Abdul Kadir Maesella belum ada proses gugatan tapi masih antara pihak pemilik lahan dan juga BPSDIP  yang ada di Waiheru
Selain itu juga Komisi I bukan saja menangani masalah lahan di Waiheru tapi juga di Kabupaten lain seperi di Kabupaten SBB masih dalam proses penanganan.
Saat ini, surat-surat yang masuk ke Komisi I untuk tahun 2025 masih dalam proses penanganan.”Komisi I baru aktif di 2025, jadi mungkin surat-surat tersebut bisa ditanyakan lebih lanjut ke staf komisi.”pintah Vivian
Langkah ke depan,Vivian mempaparkan,proses penyelesaian  kita mengikuti  prosedur.Jadi nanti hasil dari  rapat  itu ,kita lakukan evaluasi.lagi secara internal ,kekeluargaan  apakah memang mau dinaikkan ke gugatan hukum .”ujar Vivian
Vivian menjelaskan yang mereka  persoalkan adalah pemilik lahan   Abdul Kader Maesela  melakukan komunikasi dengan BPSDIP namun sampai saat ini belum ada titik terangnya dan BPSDIP sendiri tidak bisa menunjukan bukti
 bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung di lokasi tersebut itu merupakan milik dari pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Terhadap hal itu,Komisi I DPRD Maluku berkomitmen untuk terus mengawal kasus tersebut  agar dapat menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat.”tutup Vivian ( MB-01)