Masohi.malukubarunews.com – Alhidayat Wajo.SH, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Komisi II (Dua) yang bertugas menangani Pertamina dan PLN, menyesalkan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan aturan penyaluran BBM bersubsidi, yang di lakukan oleh APMS Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku tengah,Yang mana tidak melayani masyarakat yang membutuhkan tetapi melayani kendaraan per plat merah.
“Anggota DPRD Provinsi Maluku, Komisi Dua, Hidayat Wajo dalam keterangannya, kepada Media ini meminta agar PT Pertamina memberi sangsi tegas kepada pemilik APMS Wahai”.
Berkaitan dengan Vidio viral yang lalu, kebetulan Sudara yang memviralkan itu adalah salah satu warga masyarakat di seram Utara, yang menemukan bahwa ada mobil dinas plat merah yang mengisi BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis Pertalite atau Pertamax kalau tidak salah, Ungkap Wajo. Senin (01/11/2024).
Dalam tambahannya, Alhidayat menerangkan bahwa sebenarnya kalau Mobil Dinas tidak boleh melakukan pengisian BBM bersubsidi di APMS, di karenakan BBM bersubsidi hanya melayani kebutuhan masyarakat, bukan melayani pejabat Pemerintah atau kendaraan Dinas yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi atau Pusat.
Menurut keterangan yang di sampaikan oleh orang yang memviralkan ini, kepada saya, agar disampaikan kepada PT Pertamina, bahwa APMS melarang yang bersangkutan untuk membeli BBM di APMS Wahai, Seram Utara.
Saya merasa bingung toh kenapa sampai harus terjadi seperti itu. Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), minyak itu milik Negara.
Tujuan dari pada BBM Pertamina itu, di bangun untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan, apalagi sebagai pihak yang memviralkan sekarang menjadi korban atas kebijakan dari pihak APMS, Jelas Anggota DPRD Provinsi Maluku.
Olehnya itu, Alhidayat Wajo meminta kepada PT Pertamina wilayah Maluku, Maluku Utara dan Papua, agar memberikan tindakan kepada pemilik APMS, karena melarang masyarakat sebagai pemilik hak sebenarnya atas Pertamina dan memberikan sangsi tegas kepada APMS Wahai, karena sudah melarang masyarakat untuk membeli BBM di situ.
Apa yang di lakukan oleh saudara Edi itu sudah benar, karena dia sudah merasa ada kejanggalan ada perbedaan pelayanan di situ. Yang seharusnya kebutuhan BBM itu untuk masyarakat, karena itu bersubsidi tidak di kasi buat masyarakat tetapi di kasi kepada kendaraan plat merah, itu tidak boleh sesuai aturan, Tandasnya
Anggota DPRD Provinsi Maluku, dari Partai PDI-P dapil Maluku tengah ini, menyayangkan atas tindakan APMS Wahai yang melarang masyarakat untuk mengisi BBM bersubsidi, itu tidak boleh.
Saya meminta kepada pihak PT Pertamina Maluku, Maluku Utara dan Papua, serta Pertamina Masohi agar memberikan sangsi tegas kepada pemilik APMS Wahai dan meminta agar pelayanan itu di buka untuk semua orang tidak terkecuali.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengontrol, karena ini barang milik Negara harus di kontrol, bukan cuman pengawas Pertamina saja, tetapi masyarakat juga berkewajiban untuk mengontrol atas barang-barang milik Negara termasuk BBM bersubsidi. Tutup Alhidayat Wajo, Anggota DPRD Provinsi Maluku.(MB-JB)