Malteng.MalukuBaruNews.Com – Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata resmi membuat laporan pengaduan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah terkait atas dugaan tindak pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik pada Selasa (29/10/2024) pukul 14.30 WIT.
Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Paslon dengan jargon KAWAL tersebut, Novian Kaman Tatuhey menyampaikan laporan yang diadukan terkait adanya akun media sosial Facebook dengan nama Jazirah Leihitu Bersatu yang menggunggah postingannya di Grup Gerbang Malteng. Dikatakan unggahan tersebut berisi berita hoaks yang berisi kampanye hitam dan mencemarkan nama baik paslon dengan nomor urut empat tersebut.
“Hari ini kami dari Divisi Hukum dan Advoksi tim pemenangan paslon Zulkarnain Awat Amir atau Bang Ozan dan Mario Lawalata resmi melaporkan akun Facebook dengan nama Jazirah Leihitu Bersatu atas pencemaran nama baik melalui unggahan yang dipostingnya di Grup Gerbang Malteng pada tanggal 29 Oktober 2024,” ungkap Novian.
Menurutnya, postingan akun Jazirah Leihitu Bersatu tersebut telah menyebar berita hoaks yang notabenenya sengaja dipolitisasi untuk menurunkan elektabilitas dari paslon Zulkarnain Awat Amir dan Mario Lawalata.
“Dan ini juga secara tidak langsung menyerang harkat dan martabat Zulkarnain Awat Amir selaku calon Bupati Maluku Tengah,”ungkap anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional ini.
Novian menjelaskan, postingan tersebut merupakan dugaan tindak pidana murni sebagaimana rumusan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) pasal 45 A jo pasal 28 ayat (1) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Dalam kesempatan tersebut Novian juga mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap mengawal proses pilkada dengan damai dan sehat tanpa menyebarkan berita hoaks ataupun ujaran-ujaran kebencian.”Pungkasnya
Diketahui, akun Facebook Jazirah Leihitu Bersatu pada tanggal 29 Oktober 2024 mengunggah salah satun postingannya di Grup Gerbang Malteng yang isi postingannya berisi :
“ Pagi ini beta mengundurkan diri dari tim sukses Bang Ozan dan Bung Mario. beta seng bisa dukung calon pemimpin yg diduga memakai narkoba sabu sabu.
Ciri-ciri orang yg mengkonsumsi narkoba sabu sabu.
1. Pemakai sabu sabu; Mata Menyala.
2. Pemakai sabu sabu; berbicara lancar dan suara lantang tapi sering tertawa sendiri walaupun tidak ada orang yg tertawa dengan dia.
3. Pemakai sabu sabu; tidak tidur sampai 2 hari 3 hari.
4. Pemakai sabu sabu; selalu berhalusinasi/menghayal sesuatu yg berlebihan.
5. Pemakai sabu sabu; stamina selalu fit.
6. Pemakai sabu sabu; selalu berkeringat.
7. Dan lain-lain;
pihak kepolisian dan penyelenggara pemilu dengan pihak pihak yg berkompeten harus memeriksa Bang Ozan sebelum naik ke atas panggung untuk menyampaikan orasi politik. Harus periksa urine dan ambil rambut nya utk di periksa. diduga Bang Ozan sering mengkonsumsi Narkoba sabu sabu sebelum naik di atas panggung.
*(MB-FB)