Akibat Ceroboh  Kapus Kairatu, Bayi Meninggal   saat Persalinan

oleh -128 Dilihat

Piru.malukubarunews.com – Fasilitas Kesehatan sedianya disiapkan pemerintah untuk kepentingan pelayanan kepada Masyarakat. Baik itu Rumah Sakit maupun Puskesmas, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih maksimal.

Namun yang terjadi di Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku, fasilitas tersebut tidak dimanfaatkan oleh Kepala Puskesmas (Kapus), Nurma Mahu, yang lebih memilih melakukan pelayanan kesehatan di rumah-rumah warga, lebih khusus melayani persalinan.

Tentu tindakan Nurma telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 21 Tahun 2021, yang menyebutkan persalinan harus dilakukan di Fasilitas Kesehatan (FasKes), yaitu Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Bersalin dan Bidan Praktek Mandiri.

Akibat dari kecerobohannya melakukan pertolongan persalinan di rumah warga, mengakibatkan meninggalnya seorang bayi, saat sang ibu (Wa Ona) ditolong bersalin oleh Nurma Mahu.

“Itu terjadi di dusun Siompo, tanggal 28 Agustus 2024 pada ibu Wa Ona, umur 26 tahun. Melahirkan anak pertamanya yang ditolong oleh bidan setempat Ratna Marasabessy dan KaPus Nurma Mahu,” ujar salah satu Sumber di Puskemas Kairatu, yang meminta namanya tak di publikasi.

Akibat kematian bayi tersebut kata sumber, keluarga merasa sangat kecewa karena selama hamil, Wa Ona selalu memeriksakan kehamilannya secara rutin di bidan. Bahkan menurut keluarga Wa Ona, pasien tidak dianjurkan ke Puskesmas, tetapi persalinan di rumah atas arahan KaPus.

“Ini bukan kejadian yang pertama, sebelumnya ada juga kasus-kasus yang sama selama Nurma Mahu menjabat sebagai KaPus. dan hal ini tidak pernah dilaporkan oleh penanggungJawab KIA atau Bidan kordinator ke Dinas Kesehatan,” paparnya.

Dirinya manambahkan, ada kesan PJ/BiKor sengaja menutupi kasus-kasus ini. Karena persalinan tersebut ditolong oleh Kepala Puskesmas. Sementara Pemerintah lagi gencar-gencarnya menekan Angka Kematian Ibu dan Anak (AKI) karena apabila ada 1 saja kematian Ibu atau Anak berarti hal tersebut sudah masuk dalam Kasus Luar Biasa (KLB).

Sumber menyebutkan, apa yang dilakukan oleh Nurma Mahu, juga bertolak belakang dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas Kairatu. Dimana dalam Keputusan KaPus pada Re Akreditasi bulan Juli 2024, salah satu indikatornya adalah “Ibu Bersalin Harus 100% di Faskes”.

Dengan demikian dikatakan, indikator tersebut tidak akan bisa mencapai 100%, karena Nurma Mahu sebagai pimpinan Puskesmas melenceng dari keputusan tersebut.

“Hal ini sudah kami dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan, tetapi mendapat jawaban bahwa tidak pernah ada laporan dari Penanggungjawab (Bikor). Sehingga mereka tidak tahu dan tidak melakukan audit,” bebernya.

Belakangan ini diketahui jika Nurma Mahu yang selalu menekan pegawai soal kedisiplinan terutama apel pagi dan apel sore, kini malah dilanggarnya jika dia sedang menolong persalinan di rumah masyarakat pada saat jam kantor.

Selain itu jelas sumber, Nurma Mahu diduga bekerja sama dengan PenangungJawab KIA (BiKor) (LK) dan Juru Imunisasi (Jurim). Karena setelah menolong persalinan, Jurim diperintahkan Nurma Mahu untuk mengambil vaksin di Puskesmas dan pergi melakukan vaksinasi di rumah kepada ibu dan bayi.

Bahkan kata dia, Nurma Mahu seakan tidak mengindahkan aturan. Terbukti dirinya mengatakan, jika aturan itu bisa dirubah oleh dia sebagai Pimpinan Puskesmas. Baik itu Aturan Presiden, Kementrian, Gubernur, maupun Peraturan Daerah.

“Oleh sebab itu kami sangat mengharapkan perhatian dari Penjabat Bupati, untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan Puskesmas Kairatu Nurma Mahu, S.KM,” pungkas sumber.(MB-MR)