SBB.Malukubarunews.com — DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bergerak cepat menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara masyarakat Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, dan keluarga Olseski. Konflik ini melibatkan PT Sipce Island Maluku (SIM) sebagai pihak ketiga yang terdampak. Peninjauan lokasi sengketa dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, langsung di Dusun Pelita Jaya.
Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD SBB, Arifin Podlan Grisya, bersama Wakil Ketua II, Abdul Rauf Latulumamina. Mereka didampingi oleh anggota DPRD lintas komisi, perwakilan masyarakat kedua belah pihak, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perhubungan ASDP, serta dikawal oleh aparat kepolisian dari Polres setempat.
Menurut Arifin Podlan Grisya, kunjungan ini bertujuan untuk memperjelas posisi dan kondisi lapangan terkait titik-titik lahan yang disengketakan agar nantinya bisa menjadi acuan dalam pembahasan lanjutan bersama pihak pertanahan.
“Peninjauan lokasi lahan yang bersengketa ini bertujuan untuk mencari solusi antara kedua belah pihak sehingga masalah sengketa lahan dapat terselesaikan,” kata Wakil Ketua I DPRD SBB, Arifin Podlan Grisya.
Arifin menambahkan, pihaknya akan segera menggelar rapat lanjutan bersama BPN untuk menganalisis hasil dari peninjauan tersebut. Ia memastikan bahwa proses ini akan berjalan dengan transparan dan melibatkan semua unsur yang berkepentingan.
“Hasil peninjauan hari ini akan dibahas melalui RDP bersama BPN yang kemudian dilaksanakan beberapa kali. Dan dari hasil rapat tersebut akan disampaikan berdasarkan hasil kunjungan hari ini,” jelas Arifin.
Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRD SBB, Abdul Rauf Latulumamina, menegaskan bahwa kunjungan ke lokasi bukan untuk menentukan pihak yang menang atau kalah, melainkan untuk memverifikasi bukti-bukti kepemilikan, seperti keberadaan pal batas lahan.
“Untuk menentukan pihak mana yang benar dan salah atas lahan yang bersengketa, itu nantinya DPRD akan membahas bersama BPN, dan hasilnya akan disampaikan setelah DPRD usai membahas hasil tinjauan hari ini,” tambah Rauf.
Sengketa lahan ini menjadi krusial karena berdampak langsung pada operasional PT SIM. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati SBB, operasional perusahaan dihentikan sementara pada lahan yang masih berstatus sengketa. Namun, lahan yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan beroperasi agar aktivitas ekonomi tidak terganggu.
Apabila konflik ini dapat diselesaikan melalui mediasi dan pembahasan lanjutan DPRD bersama BPN, maka penghentian operasional PT SIM pada area bersengketa akan otomatis dicabut. Hal ini akan membuka kembali lapangan pekerjaan bagi para karyawan yang sebelumnya terdampak pemberhentian operasional.
DPRD SBB menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan mengedepankan asas keadilan dalam penyelesaian persoalan agraria yang menyangkut hajat hidup masyarakat dan keberlangsungan investasi daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final mengenai status lahan yang disengketakan. DPRD akan menjadwalkan RDP lanjutan dalam waktu dekat, seraya menunggu verifikasi data dari BPN dan dokumen pendukung dari kedua belah pihak.(MB-LN)