Ambon.malukubarunews.com -LO alias Adit (25) merupakan tersangka atau pelaku pencurian 9 Motor di dua tempat yang berbeda Passo dan Baguala dan saat ini telah di amankan penyedik Polresta Ambon disertai dengan barang bukti motor..Pelaku LO sudah tiga Tahun beraksi mulai dari Tahun 2020 hingga 2023
Kapolresta Ambon Kombes Pol Driyano Ibrahim di dampingi Kasat Reskrim AKP La Beli dan Kasie Humas Polresta Ambon Ipda Janet dalam jumpa pers Jumat,6 Oktober 2023 bertempat di halaman Makopolresta Ambon mengungkapnya ,tertangkapnya LO berawal dari adanya laporan korban masyarakat JS tentang motornya yang hilang kepada polisi tanggal 3 Agustus 2023 lalu sehingga setelah diadakan penyelidikan dan pencarian oleh tim buser,maka kasus dikembangkan dan hasilnya didapatkan tersangka di rumah pacarnya di kawasan Negeri Passo tanpa adanya perlawanan.”ungkapnya
Dari pengembangan,dihadapan tersangka mengakui dia sudah melakukan aksinya kurang lebih 11 kali kenderaan bermotor di wilayah Kota Ambon.Dan sejauh ini, pihak Polresta baru mendapatkan 9 unit kendaraan bermotor sesuai hasil pengembangan dengan memeriksa 7 saksi, sedangkan dua unit lagi masih kami lakukan pengembangan”urainya
Kapolresta menambahkan juga LO adalah pelaku tunggal.sedangkan untuk mendapatkan pelaku lain ,belum.dan itu bisa saja ada karena akan terus dilakukan pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon.
Menurutnya tersangka mulai oprandi dini hari kurang lebih sekitar pukul 1.00 sampai pukul 4.00 WIT pagi,dengan cara yang setir motor yang tidak di kunci ,mencuri menggunakan alat dengan merusak kabel yang ada dikenderaan bermotor dan kemudisn menghindupkan dengan kunci kontak.melalui kabelnya dan membawa kabur kenderaan bermofor dari tempat kejadian.”ujarnya
“Lanjut Kapolresta,setelah mencuri barang – barang teesebut,tersangka LO menjual kepada orang- orang atau penada dengan harga murah kurang lebih rp. 1.500.000 – Juta Dan rp. 3.000.000,- Juta
Atas perbuatan tersangka ,Polresta Ambon menerapkan ,Ancaman hukuman pasal ,363 ayat 1 KUHP pidana dan juga pasal 362 KUHP pidana jo pasal 65 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal paling lambat 6 Tahun penjara .
Kami berkoordinasi dengan JPU Kejari untuk segerah merampungkan berkas kasus ini sampai kasus ini naik menjadi P1 tahap 2 .”pungkasnya
Kapolresta mengingatkan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor
antisipasi dan waspada serta berhati- hati .
Dan kalau memang ada warga masyarakat kota Ambon yang merasa kehilangan kendaraan bisa dicocokan dan nanti dikoordinasi dengan kasat reskrim.”ingatnya
Kami menghimbau dan mengharapkan masyarakat harus waspada menjaga situasi agar tetap kondusif aman di wilayahnya masing- masing.”hiimbaunya
Ditempat yang sama Kasat Reskrim La Beli juga menambahkan,teknkk penangkapan tim buser dengan melakukan pemancingan dari informan untuk membeli barang motor hasil curian.Jadi ada tawaran dari yang bersangkuta,kejadian yang bersamgkutan kita forveking kemudian kita dapatkan di Passo.Kita ambil contoh dan kita kembangkan dari beberapa pihak yang bersangkutan, dan motor tersebut di ambil
pada 3 Oktober 2022.”tutupnya (Ati)
.