Malteng.malukubarunews.com — Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan melalui Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan tersebut menyasar para kepala sekolah dan bendahara tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dikemas melalui Penyuluhan dan Penerangan Hukum itu secara khusus membahas pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman pengelola anggaran sekolah mengenai aspek hukum sekaligus mendorong pengelolaan dana pendidikan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan kegiatan merupakan hasil kerja sama Kejaksaan Tinggi Maluku dengan Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Ibrahim Lestaluhu. Peserta yang mengikuti kegiatan terdiri atas kepala sekolah dan bendahara SD-SMP se-Kecamatan Salahutu yang memiliki peran langsung dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran satuan pendidikan.
Mewakili Kejaksaan Tinggi Maluku, hadir Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat, Aizit P. Latuconsina, Kepala Seksi V Bidang Intelijen Hasan M. Tahir, serta Ardy. Materi penyuluhan disampaikan oleh Michel Gasperz dan Febiyanti L. Sahetapy.
Kegiatan tersebut tidak hanya diarahkan untuk memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum, tetapi juga menjadi langkah preventif agar pengelola Dana BOSP mampu mengenali potensi penyimpangan sejak awal. Materi yang diberikan mencakup indikasi terjadinya korupsi, langkah pencegahan, hingga aspek penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOSP.
Kepala Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu, Ibrahim Lestaluhu, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memberikan edukasi hukum kepada para pengelola satuan pendidikan.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para Kepala Sekolah dan Bendahara dalam memahami aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya Dana BOSP,” ungkapnya
Menurut Ibrahim, penyuluhan hukum secara langsung dari institusi penegak hukum menjadi langkah penting untuk meningkatkan kehati-hatian kepala sekolah dan bendahara dalam melaksanakan sekaligus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pendidikan. Ia juga menyebut kegiatan tersebut sebagai pengalaman perdana selama dirinya menjabat sebagai Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Salahutu.
Sementara itu, Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang diberikan dapat menjadi pedoman dalam menjalankan pengelolaan Dana BOSP di masing-masing sekolah.
“Atas nama Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Bapak/Ibu Kepala Sekolah dan Bendahara. Semoga pelaksanaan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam Kampanye Anti Korupsi ini dapat bermanfaat dan menjadi pegangan dalam pengelolaan Dana BOSP di sekolah masing-masing,” ucapnya
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab. Forum tersebut memberikan ruang bagi kepala sekolah dan bendahara untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran sekolah.
Kejati Maluku menempatkan kegiatan tersebut sebagai bagian dari pendekatan preventif untuk membangun kesadaran hukum dan budaya antikorupsi di lingkungan satuan pendidikan. Edukasi kepada pengelola anggaran dinilai penting agar Dana BOSP dapat dikelola secara tertib, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui Kampanye Anti Korupsi 2026, Kejati Maluku juga mendorong penguatan integritas di lingkungan pendidikan. Pencegahan tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga melalui peningkatan pemahaman hukum bagi pihak yang diberi tanggung jawab mengelola anggaran publik.
Kegiatan di Kecamatan Salahutu menjadi salah satu bentuk penyuluhan hukum Kejati Maluku dalam mendukung tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas. Kejaksaan berharap pemahaman yang diperoleh para kepala sekolah dan bendahara dapat diterapkan dalam setiap tahapan pengelolaan Dana BOSP, mulai dari pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.(MB-01)

