Ambon, malukubarunews.com – Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho, S.I.K., M.Si., melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Masjid Raya Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini menjadi sarana untuk mempererat silaturahmi, menyerap aspirasi masyarakat, serta menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan tersebut dihadiri Raja Negeri Hitu Lama Salhana Pelu, S.Sos., Raja Negeri Hitu Messing H. Ali Slamat, S.E., para pejabat Polresta Ambon dan Polsek Leihitu, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sekitar 700 warga dari Negeri Hitu Lama dan Negeri Hitu Messing.
Dalam arahannya, Kapolresta menegaskan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda, termasuk di wilayah Hitu dan Jazirah Leihitu. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam mencegah serta memberantas narkoba.
Kapolresta menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, TNI, maupun BNN, tetapi membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat. Para raja, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat diharapkan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta tidak bersikap acuh apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat keamanan, pemerintah negeri, dan masyarakat dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Masyarakat diimbau segera memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.
Dalam kegiatan tersebut, Raja Negeri Hitu Lama turut menyampaikan komitmen bersama Pemerintah Negeri Hitu Lama dan Pemerintah Negeri Hitu Messing untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah mereka.
Komitmen tersebut mencakup tindak lanjut terhadap nama-nama yang telah terdata oleh masing-masing pemerintah negeri melalui koordinasi dengan pihak berwenang dan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua negeri juga menyepakati penerapan sanksi sosial dan adat terhadap pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba. Salah satu bentuk sanksi yang disepakati adalah tokoh adat dan tokoh agama tidak menghadiri hajatan yang diselenggarakan oleh pihak tersebut maupun keluarganya.
Melalui kegiatan Jumat Curhat ini, Kapolresta berharap komunikasi dan kerja sama antara Polri dengan masyarakat semakin kuat, sehingga berbagai persoalan kamtibmas dapat ditangani bersama. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan melindungi generasi muda agar terhindar dari pengaruh negatif narkoba.
Setelah kegiatan, Kapolresta bersama Raja Negeri Hitu Lama melaksanakan silaturahmi di kediaman raja.
Seluruh rangkaian kegiatan Jumat Curhat berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta situasi kamtibmas terpantau kondusif.(*)

