Ambon.malukubarunews.com — Seorang narapidana kasus pembunuhan, Immanuel Birahy alias Manu, 23 tahun, melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Maluku, pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIT. Aksi pelarian tersebut dilakukan dengan membobol plafon sel sebelum melewati tembok pembatas menggunakan kain sarung yang telah disambung.
Informasi mengenai pelarian tersebut disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Sumarwoto Hendra Budiman, kepada wartawan pada Selasa (25/8/2026). Berdasarkan keterangan pihak lapas, Immanuel sebelumnya terlibat perkelahian dengan teman sekamarnya. Untuk mencegah konflik berlanjut, petugas kemudian memisahkannya dan menempatkan Immanuel seorang diri di sel khusus.
“Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.30 WIT telah terjadi pelarian satu orang warga binaan kami atas nama Immanuel Girahil alias Manu, usia 23 tahun, yang terlibat dalam kasus pembunuhan,” ungkapnya
Menurut Sumarwoto, kondisi sel seorang diri tersebut justru kemudian dimanfaatkan Immanuel untuk melancarkan pelarian. Ia diduga membobol plafon Sel-1 Blok Merpati untuk mendapatkan akses keluar dari ruang tahanan. Setelah berada di luar sel, Immanuel menggunakan kain sarung yang telah disambung sebagai alat untuk melewati tembok pembatas di antara Pos 1 dan Pos 2.
“Warga binaan itu melarikan diri dengan cara membobol plafon Sel-1 Blok Merpati. Dia kemudian menggunakan kain sarung yang disambung untuk melewati tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2,” ujar Sumarwoto.
Pihak Lapas Ambon menyebut terdapat sejumlah kondisi yang diduga ikut memengaruhi keberhasilan pelarian tersebut. Di antaranya minimnya penerangan akibat gangguan pada jalur listrik serta kosongnya Pos Menara 2 karena keterbatasan personel. Kondisi itu membuat pengawasan pada area tertentu tidak berjalan secara maksimal pada saat kejadian.
“Pelarian tersebut dilakukan dengan memanfaatkan minimnya penerangan akibat jalur listrik serta kosongnya Pos Menara 2 karena keterbatasan personel,” jelas Sumarwoto.
Setelah pelarian diketahui, jajaran Lapas Ambon langsung mengaktifkan prosedur darurat dan melakukan pencarian. Petugas menyisir area di dalam maupun sekitar lapas, sementara tim khusus dibentuk untuk memperluas pencarian ke sejumlah titik yang diduga menjadi arah pelarian. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi, termasuk petugas yang berjaga dan warga binaan lain, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Upaya pencarian kemudian diperluas melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan sejumlah instansi terkait. Pihak lapas berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi seperti Dinas Perhubungan, Pelindo dan Otoritas Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) untuk mengantisipasi kemungkinan Immanuel meninggalkan wilayah Ambon. Langkah tersebut menjadi penting mengingat akses keluar-masuk Kota Ambon dapat dilakukan melalui sejumlah jalur transportasi.
Kasus ini sekaligus menyoroti persoalan pengamanan lembaga pemasyarakatan, khususnya ketika keterbatasan personel bertemu dengan gangguan sarana pendukung keamanan. Sebelumnya, Lapas Ambon diketahui memiliki ratusan warga binaan. Data yang disampaikan Sumarwoto pada Juli 2026 mencatat terdapat 410 warga binaan, termasuk 20 orang yang menjalani pidana terkait kasus pembunuhan.
Di tengah proses pencarian, Sumarwoto meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri apabila menemukan atau memperoleh informasi mengenai keberadaan Immanuel. Informasi tersebut diminta segera disampaikan kepada kepolisian terdekat, Polres maupun pihak Lapas Ambon agar dapat ditindaklanjuti secara resmi.
“Kami meminta masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat, Polres, maupun pihak Lapas Ambon,” tegasnya
Pihak Lapas Ambon menyatakan pencarian terhadap Immanuel masih menjadi prioritas dan perkembangan informasi akan disampaikan secara berkala. Di sisi lain, pelarian ini menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengamanan, kesiapan personel serta kondisi sarana pendukung di lingkungan lapas. Fakta bahwa pelarian diduga terjadi dengan memanfaatkan plafon, minimnya penerangan dan kosongnya salah satu pos pengawasan menunjukkan adanya sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara menyeluruh.(MB)

