Langgur.Malukubarunews.com — Penanganan perkara dugaan pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei resmi memasuki tahap penuntutan. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Kepolisian Resor Maluku Tenggara pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon. Pelimpahan tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor BP/17/VI/RES.1.7/2026/Reskrim tertanggal 19 Juni 2026, dengan dua tersangka yakni Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An.
Dalam proses pelimpahan tersebut, kedua tersangka didampingi penasihat hukum Johan Melky Darmapan. Perkara yang menjerat keduanya disangkakan menggunakan ketentuan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, perkara kini memasuki tahapan penuntutan. Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Ambon untuk menjalani proses persidangan dan memperoleh kepastian hukum atas perbuatan yang disangkakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Daikan Aolia Arfan beserta jajaran, mengoordinasikan pelaksanaan penerimaan Tahap II tersebut. Kejaksaan menyatakan akan segera menuntaskan seluruh administrasi yang diperlukan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” terangnya
Langkah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ambon disebut Kejari Maluku Tenggara berkaitan dengan pertimbangan kondusivitas wilayah setelah insiden tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sekaligus mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban.
Usai Tahap II dilaksanakan, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, untuk kepentingan proses penuntutan.
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penuntutan secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan juga meminta masyarakat menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” demikian penegasan Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam siaran pers tersebut.(MB-)

