SBB-malukubarunews com – Suasana di Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, disebut mulai dipenuhi berbagai spekulasi menyusul beredarnya informasi mengenai pembagian surat undangan menghadap oleh penyidik Polres Seram Bagian Barat (SBB) kepada sejumlah warga yang namanya diduga berkaitan dengan rangkaian penyidikan perkara penyerangan pos polisi dan pembakaran sebuah kedai.
Sejumlah warga mengaku melihat aparat kepolisian pada hari ini Selasa 14 Juli 2026, mendatangi beberapa orang dengan membawa amplop berwarna putih yang disebut berisi surat undangan menghadap dari penyidik. Menurut penuturan warga, pembagian surat tersebut telah berlangsung hingga tiga kali kepada pihak-pihak tertentu.
Perkembangan itu memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai tahapan penyidikan kini mulai mengarah pada proses pertanggungjawaban hukum bagi setiap orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam perbincangan sehari-hari, warga membandingkan situasi saat ini dengan proses hukum yang sebelumnya dijalani sejumlah pemuda yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka, para pemuda tersebut pada awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya menjalani proses hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku.
Berangkat dari pengalaman itu, sebagian warga meyakini bahwa setiap orang yang diduga memiliki peran dalam suatu tindak pidana tetap akan melalui tahapan hukum yang sama apabila alat bukti dan keterangan saksi dinilai mencukupi oleh penyidik.
Di tengah berbagai perbincangan tersebut, tidak sedikit warga yang berharap agar penyidik Polres SBB juga menuntaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga disebut dalam berbagai keterangan saksi sebagai aktor intelektual di balik rangkaian peristiwa tersebut. Menurut mereka, asas persamaan di hadapan hukum harus diterapkan kepada siapa pun tanpa membedakan kedudukan maupun pengaruh sosial.
Sebagian warga juga beranggapan bahwa sejumlah pemuda yang telah ditahan diduga hanya berperan sebagai pelaku lapangan, sedangkan terdapat pihak lain yang diduga memberikan perintah ataupun mengarahkan tindakan tersebut. Selain itu, terdapat pula pihak yang diduga memobilisasi massa menggunakan kendaraan roda dua atas kehendaknya sendiri. Seluruh dugaan tersebut hingga kini masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Dalam berbagai percakapan warga, muncul sindiran yang disampaikan secara kiasan. Mereka menyebut bahwa “harum adanya penangkapan mulai tercium” di setiap sudut kampung. Ungkapan tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk kebencian terhadap individu tertentu, melainkan sebagai simbol harapan agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Bahkan, sebagian warga menyampaikan bahwa apabila seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku, mereka berkeinginan menggelar syukuran sederhana. Menurut mereka, hal itu bukan untuk merayakan penderitaan seseorang, melainkan sebagai simbol pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum serta upaya mengembalikan nama baik Dusun Tanah Goyang yang selama ini ikut terdampak oleh rangkaian peristiwa tersebut.
Warga juga menilai bahwa sejak awal telah berkembang narasi yang menyebut peristiwa tersebut bukan persoalan negeri, melainkan diduga merupakan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tertentu. Karena itu, menurut mereka, apabila penyidik berhasil mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, maka semakin memperjelas bahwa pertanggungjawaban pidana merupakan tanggung jawab pribadi setiap pelaku dan bukan dapat dibebankan kepada suatu negeri atau seluruh masyarakat.
Salah seorang warga bahkan mengibaratkan surat undangan dari penyidik sebagai “amplop putih yang menjadi simbol datangnya proses pembuktian.” Menurutnya, dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui mekanisme penyidikan berdasarkan alat bukti, bukan melalui opini maupun pengaruh kekuasaan.
Warga mengaku, pada malam terjadinya peristiwa tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga secara terbuka mengeluarkan perintah kepada sejumlah kelompok masyarakat untuk melakukan penyerangan terhadap pos polisi dan pembakaran sebuah kedai. Dugaan tersebut, menurut mereka, kini sedang diuji melalui proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan aparat penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga memperhatikan adanya pihak-pihak yang diduga mulai berupaya membangun dukungan dengan mengarahkan persoalan tersebut menjadi persoalan negeri. Namun, menurut sebagian warga, upaya itu dinilai tidak memperoleh respons luas karena sejak awal telah berkembang pernyataan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindakan kelompok tertentu, bukan representasi masyarakat negeri secara keseluruhan.
Menurut pandangan warga, menjadikan nama negeri sebagai tameng untuk melindungi pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab justru berpotensi memperluas konflik sosial. Dalam perspektif hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual sehingga setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri apabila kesalahannya terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagian warga juga menyampaikan bahwa para pemuda yang kini menjalani proses hukum telah menerima konsekuensi atas dugaan perbuatan mereka sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu, mereka berharap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan juga menjalani proses hukum yang sama tanpa adanya perlakuan berbeda.
Menutup penyampaiannya, warga berharap penyidik Polres Seram Bagian Barat dapat menuntaskan penyidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan dapat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan(Mozes)

