Ambon.malukubarunews.com – DPRD Maluku memastikan akan kembali melayangkan pemanggilan kepada Pangdam XV/Pattimura untuk menghadiri rapat bersama terkait persoalan lahan yang melibatkan masyarakat OSM Kota Ambon dengan pihak Kodam. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat yang menjadi kewenangan lembaga legislatif.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Maluku Edison Sarimanella usai menerima aspirasi masyarakat OSM Kota Ambon dalam pertemuan di Ruang Komisi I DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, beberapa waktu lalu. Menurutnya, hingga pemanggilan sebelumnya dilakukan, pihak Kodam belum memenuhi undangan DPRD.
“Kita harus menghargai semua lembaga. Persoalan ini harus kita cari solusinya. Karena menyangkut masyarakat yang memiliki masalah dengan pihak Kodam, maka kita panggil secara patut. Kalau dua kali, tiga kali belum hadir, kita akan panggil lagi sesuai mekanisme,” tegas Wakil Ketua komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanella
Ia berharap Pangdam XV/Pattimura dapat hadir dalam agenda DPRD agar persoalan tersebut memperoleh kepastian dan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak, terutama masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui lembaga legislatif.
“Saya berharap Pangdam bisa melihat persoalan ini. Datang ke DPRD supaya ada solusi dan kita bisa mendengar langsung aspirasi masyarakat. DPRD adalah lembaga yang mewakili masyarakat sehingga berkewajiban memfasilitasi penyelesaian persoalan ini,” harapnya
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai ketidakhadiran pihak Kodam, Wakil Ketua DPRD Maluku mengaku tidak mengetahui alasan pasti. Namun, ia menegaskan pemanggilan dilakukan secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau memang masih diperlukan, kita akan panggil lagi sesuai mekanisme. Jika ada langkah lain yang harus ditempuh, tentu akan kita lakukan, termasuk menyampaikan surat ke Mabes TNI. Ini menyangkut kepastian bagi masyarakat dan DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Pangdam XV/Pattimura dalam pertemuan silaturahmi bersama wartawan di Ambon pekan lalu menjelaskan bahwa lahan yang dipasang patok merupakan aset TNI yang menurutnya telah memiliki dasar administrasi dan telah tercatat dalam sistem inventarisasi aset negara.
“Tujuan kami adalah memastikan tanah yang diamanahkan kepada TNI tetap terjaga. Tanah tersebut sudah memiliki dasar administrasi dan tercatat. Patok dipasang agar tidak terjadi lagi jual beli oleh oknum yang tidak berhak,”ungkap Pangdam XV/Pattimura.
Pangdam juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan prajurit untuk mengusir masyarakat dari lahan tersebut. Ia meminta masyarakat tidak melakukan transaksi jual beli terhadap lahan yang masih berstatus aset TNI karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Saya tidak pernah memerintahkan untuk mengusir masyarakat. Yang kami ingatkan adalah jangan memperjualbelikan lahan yang statusnya masih menjadi aset TNI. Kalau ada yang ingin mengklarifikasi data, silakan datang ke Kodam agar kita verifikasi bersama,” tegasnya.
Terkait undangan DPRD Maluku, Pangdam menyatakan pihaknya lebih memilih mekanisme klarifikasi secara langsung di Makodam dengan membawa dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
Menurutnya, apabila penyelesaian melalui komunikasi tidak mencapai kesepakatan, maka jalur hukum merupakan mekanisme yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbedaan pandangan antara DPRD Maluku dan Kodam XV/Pattimura tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan masih memerlukan dialog yang konstruktif dengan mengedepankan data, dokumen kepemilikan, serta mekanisme hukum yang berlaku. Masyarakat berharap kedua institusi dapat segera menemukan titik temu agar persoalan yang telah berlangsung cukup lama memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga.(MB-01)

