Ambon.Malukubarunews.com. – Momentum peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dimanfaatkan Polda Maluku untuk menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara pada 1 Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Kota Ambon.
Tersangka yang diamankan berinisial RMT alias U (25), yang sebelumnya menjadi buronan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di kawasan Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Penangkapan tersebut menjadi salah satu capaian penting kepolisian dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 yang mengusung tema nasional “80 Tahun Mengabdi Polri untuk Masyarakat”.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras penyidik bersama Tim Operasional Jatanras Ditreskrimum yang secara konsisten melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bagi kami untuk terus bekerja profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penangkapan tersangka ini menunjukkan bahwa Polri tidak pernah berhenti memburu pelaku kejahatan, sekalipun berupaya bersembunyi atau menghindari proses hukum,” ungkapnya
Kasus pengeroyokan tersebut bermula pada Minggu, 11 Mei 2026, sekitar pukul 03.30 WIT di Lorong Alaka, depan Indomaret Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/V/2026/SPKT/Polda Maluku tertanggal 11 Mei 2026, korban Abdullah Mahu yang berstatus mahasiswa mengalami luka pada bagian kepala dan tubuh akibat diduga dikeroyok oleh sejumlah pelaku hingga harus menjalani perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif hingga menetapkan sejumlah tersangka. Dalam perkembangannya, RMT alias U tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO dan masuk dalam daftar pencarian berdasarkan surat resmi yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Maluku.
Keberadaan tersangka akhirnya terdeteksi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIT di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku bersama Kapolsek Pulau Haruku dan personel Polsek Pulau Haruku bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di depan rumahnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka sempat melakukan perlawanan. Sejumlah warga juga berkumpul dan berupaya menghalangi proses penegakan hukum, bahkan melakukan pelemparan terhadap kendaraan petugas. Meski demikian, aparat tetap mengedepankan tindakan yang profesional, terukur, dan mengutamakan keselamatan masyarakat sehingga situasi keamanan tetap terkendali.
Selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Kota Ambon untuk menjalani proses hukum.
“Anggota di lapangan bertindak profesional dan mengutamakan keselamatan masyarakat. Meski menghadapi perlawanan dan upaya penghalangan, proses penangkapan berhasil dilaksanakan tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar Dasmin Ginting.
Setelah tiba di Ambon, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Maluku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan. RMT alias U kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara TK III Ambon sebelum resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku selama 20 hari, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan DPO pada momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman, perlindungan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah DPO lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Hari Bhayangkara ke-80 bukan hanya momentum perayaan, tetapi juga momentum refleksi dan penguatan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pengayoman, serta penegakan hukum yang berkeadilan. Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan DPO ini menunjukkan bahwa Polri terus bekerja untuk masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum,” ungkap Rositah Umasugi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses penegakan hukum dengan tidak memberikan perlindungan kepada para pelaku yang sedang dicari aparat kepolisian. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pengungkapan perkara sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif di wilayah Maluku.(MB-*)

