Ambon,Malukubarunews.com — Anggota DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau yayasan bukan merupakan kebijakan penarikan massal guru dari sekolah swasta. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai langkah strategis pemerintah untuk menata dan memeratakan distribusi tenaga pendidik sesuai kebutuhan riil di setiap daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Anos Yeremias menyusul beredarnya berbagai informasi yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengelola sekolah yayasan dan masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang utuh terhadap substansi regulasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu polemik di tengah masyarakat.
Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025,lanjut Anos, dirancang untuk menjawab persoalan ketimpangan distribusi guru yang selama ini masih terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Di sejumlah daerah terdapat sekolah yang mengalami kelebihan tenaga pendidik, sementara sekolah lain justru menghadapi kekurangan guru yang berdampak pada kualitas layanan pendidikan.
“Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 bukan kebijakan penarikan massal Guru ASN dari sekolah yayasan. Regulasi ini mengatur pemerataan dan penataan distribusi Guru ASN sesuai kebutuhan pendidikan di setiap daerah,”
Ia menjelaskan, kebijakan redistribusi guru memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain mewujudkan pemerataan distribusi guru, mengatasi kekurangan tenaga pendidik pada satuan pendidikan tertentu, meningkatkan mutu layanan pendidikan, menjamin hak peserta didik memperoleh pendidikan yang berkualitas, serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.
Dalam implementasinya, proses redistribusi dilakukan berdasarkan data dan kebutuhan riil di lapangan. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam melakukan pemetaan kebutuhan guru dan menyesuaikan kebijakan penataan tenaga pendidik sesuai kondisi wilayah masing-masing.
“Redistribusi dilakukan berdasarkan data dan kebutuhan riil. Tidak semua Guru ASN yang bertugas di sekolah yayasan otomatis dipindahkan karena pemerintah daerah akan melakukan penataan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing,”terang Anos Yeremias.
Menurutnya, kepentingan peserta didik tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah juga akan mempertimbangkan kebutuhan sekolah-sekolah yayasan yang masih memerlukan dukungan tenaga pendidik ASN agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.
Anos menilai bahwa keberadaan guru yang terdistribusi secara merata merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Dengan penataan yang tepat, setiap peserta didik, baik di sekolah negeri maupun sekolah yang diselenggarakan masyarakat, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas.
“Sekolah yayasan yang masih membutuhkan guru tetap menjadi perhatian pemerintah. Kepentingan peserta didik menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pendidikan,”tegasnya
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar terkait implementasi Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, berbagai informasi yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola pendidikan nasional.
“Mari pahami setiap kebijakan secara utuh dan jangan mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama demi menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing,”Ajak Yeremias.
Dengan demikian, Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 pada prinsipnya merupakan instrumen penataan dan pemerataan Guru ASN yang bertujuan memperkuat kualitas pendidikan nasional. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menarik seluruh Guru ASN dari sekolah yayasan, melainkan memastikan distribusi tenaga pendidik berlangsung lebih efektif, adil, dan sesuai kebutuhan peserta didik di seluruh daerah.(MB)

