Ambon.Malukubarunews.com – Komisi I DPRD Kota Ambon menyoroti belum terisinya jabatan raja definitif di sembilan negeri adat yang hingga kini masih mengalami kekosongan kepemimpinan. Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan sejumlah negeri di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa, 9 Juni 2026
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris Soulisa, menghadirkan perwakilan dari Negeri Seilale, Tawiri, Hative Besar, Amahusu, Passo, Rumah Tiga, Soya, Leahari, serta sejumlah negeri lainnya yang masih menghadapi kendala dalam proses penetapan raja definitif.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai memimpin rapat, Aris Soulisa mengungkapkan bahwa sebagian besar persoalan yang menghambat proses penetapan raja definitif bersumber dari konflik internal terkait klaim mata rumah parentah yang berhak mengusulkan calon raja sesuai ketentuan adat yang berlaku di masing-masing negeri.
“Kami mendengar langsung penjelasan dari perwakilan Negeri Seilale, Tawiri, Hative Besar, Amahusu, Passo, Rumah Tiga, Soya, Leahari dan sejumlah negeri lainnya yang masih menghadapi kendala dalam proses penetapan raja,” ungkapnya .
Menurutnya, terdapat beberapa kasus yang bahkan telah bergulir hingga ke ranah hukum dan menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, pelaksanaan putusan tersebut masih menghadapi hambatan karena harus mempertimbangkan aspek hukum adat dan kondisi sosial masyarakat setempat.
“Ada persoalan yang sudah bergulir di ranah hukum hingga memiliki putusan Mahkamah Agung, tetapi belum bisa dieksekusi karena adanya pertimbangan hukum adat dan penolakan dari masyarakat,” ujar Aris Soulisa.
Dari hasil rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Ambon memperoleh gambaran bahwa setiap negeri memiliki persoalan yang berbeda. Negeri Hative Besar, misalnya, disebut telah siap secara administratif untuk menetapkan raja definitif. Sementara Negeri Soya telah menyelesaikan tahapan musyawarah dan kini hanya tinggal melengkapi dokumen pendukung sebagai syarat administrasi.
Di sisi lain, Negeri Seilale masih menghadapi kendala terkait usia calon raja yang diusulkan. Persoalan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses penetapan belum dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sebagian besar persoalannya adalah adanya lebih dari satu klaim mata rumah parentah. Ini yang kemudian memicu perbedaan pendapat dan menghambat proses penetapan raja definitif,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kota Ambon menilai penyelesaian konflik internal tersebut perlu dilakukan melalui pendekatan dialog dan musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai adat serta semangat kekeluargaan. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan penyelesaian yang berujung pada konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Melalui pertemuan ini kami meminta kepada saniri negeri agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Dari penjelasan yang kami dengar, sebagian besar persoalannya memang berada di internal masing-masing negeri,” ujar Aris Soulisa.
Kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menemukan titik temu demi mempercepat proses penetapan raja definitif di sembilan negeri tersebut. Kehadiran pemimpin adat yang definitif dinilai penting untuk menjamin stabilitas pemerintahan negeri, memperkuat pelaksanaan hukum adat, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal.
Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi masing-masing negeri. Dengan terbangunnya kesepahaman antar-mata rumah parentah dan dukungan seluruh elemen masyarakat, kekosongan kepemimpinan adat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di sejumlah negeri diharapkan dapat segera berakhir.(MB-01)

