Ambon , Malukubarunews.com – Pemerintah Provinsi Maluku kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Ambon, Senin (8/6/2026).
Gubernur Maluku dalam sambutannya yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadeli menyampaikan bahwa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengelolaan keuangan daerah. Agenda tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, pimpinan instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi perangkat daerah, serta insan pers.
Dalam sambutan Gubernur Maluku yang dibacakan oleh Sekda Sadali Ie menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Maluku pada 31 Maret 2026 untuk dilakukan pemeriksaan.
“Pada 31 Maret 2026 Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku untuk diaudit,” ungkapnya
Pencapaian opini WTP tersebut menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan dan memenuhi prinsip-prinsip transparansi serta akuntabilitas. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK bukan hanya menjadi bentuk pengakuan atas pengelolaan keuangan, tetapi juga menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki berbagai aspek yang masih memerlukan penyempurnaan.
“Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025,” ujarnya
Menurutnya, terdapat dua makna penting dari capaian tersebut. Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan yang diberikan oleh BPK RI. Kedua, opini WTP menjadi bukti adanya komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.
“Kami akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang telah diberikan dan akan menyampaikan hasilnya kepada BPK RI,” jelasnya
Dari sisi pengawasan, DPRD Provinsi Maluku dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan yang dilakukan legislatif selama Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu faktor pendukung terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Selain itu, keberhasilan mempertahankan opini WTP juga tidak terlepas dari kontribusi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang menjalankan program dan kegiatan APBD dengan prinsip kehati-hatian, efektivitas, dan akuntabilitas. Kolaborasi lintas sektor tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku berharap capaian ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan anggaran yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Di tengah tantangan pembangunan daerah yang semakin kompleks, tata kelola keuangan yang sehat dinilai menjadi salah satu instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan Maluku yang berkelanjutan dan berdaya saing.(MB-01)

