Ambon.Malukubarunews.com — Tokoh pemuda Negeri Batu Merah, Rony Marsaoly Sanaky mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu terkait polemik penetapan Raja Negeri Batu Merah.Ali Hatala . Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers di kediamannya di Batu Merah, Kamis (9/4/2026).
Dalam keterangannya, Rony menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan untuk memprovokasi masyarakat, melainkan sebagai upaya mencari kejelasan hukum atas dugaan tindak pidana yang dinilai telah merugikan tatanan adat di Negeri Batu Merah.
“Persoalan raja hari ini sebenarnya sudah selesai. Apa yang saya lakukan bukan untuk memprovokasi, tetapi ini murni persoalan tindak pidana,” tegas Rony
Ia menjelaskan bahwa polemik bermula dari proses validasi dokumen silsilah mata rumah di Negeri Batu Merah, yang menurutnya perlu diverifikasi secara menyeluruh, bahkan hingga uji laboratorium, guna memastikan keabsahan pihak yang berhak atas jabatan raja.
“Kita minta seluruh dokumen dari mata rumah untuk divalidasi, bahkan jika perlu diuji di laboratorium agar mendapatkan kebenaran siapa yang berhak,” jelas Masaoly
Rony juga mengungkapkan bahwa dalam sejarahnya, terdapat sejumlah figur yang pernah menjabat sebagai raja di Batu Merah, termasuk orang tuanya yang menjabat pada periode 2006 hingga 2015 berdasarkan rekomendasi beberapa marga adat.
Namun demikian, ia menyoroti adanya dokumen yang diduga tidak sah, khususnya terkait surat mandat tertanggal 17 Juni 1926 yang disebut-sebut menjadi dasar klaim tertentu dalam proses penetapan raja.
“Saya bisa katakan dokumen itu palsu, karena dalam silsilah keluarga kami tidak ada nama yang disebutkan dalam dokumen tersebut,” tegasnya
Ia mengaku telah melakukan penelusuran langsung ke keluarga besar di Maluku Utara untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut, dan menemukan ketidaksesuaian antara data historis keluarga dengan isi dokumen yang beredar.
Selain itu, Rony juga menyinggung adanya Surat Keputusan bernomor STP 01 Tahun 2020 yang sebelumnya telah digugat ke pengadilan tata usaha negara, namun belum menyentuh substansi keabsahan dokumen yang dipermasalahkan.
Dalam perkembangan terbaru, ia menyatakan telah melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut ke Polda Maluku dan menghadiri proses klarifikasi sebagai saksi.
“Saya sudah membawa bukti silsilah keluarga untuk dibandingkan dengan dokumen yang digunakan. Ini sudah memenuhi unsur pembuktian,” ujarnya
Ia pun mendesak penyidik untuk segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, mengingat menurutnya telah terdapat minimal dua alat bukti yang cukup.
“Tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk menunda. Perkara ini harus segera naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka,” desaknya Ronny lagi
Rony juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah merespons laporan tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti dalam waktu dekat, termasuk melakukan komunikasi lanjutan dengan penyidik.
Sebagai bentuk tekanan publik, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi demonstrasi jika proses hukum tidak berjalan sesuai harapan.
“Jika tidak ada penetapan tersangka, kami akan melakukan demonstrasi untuk menuntut keadilan,” tambah Ronny
Kasus ini menambah dinamika dalam polemik penetapan Raja Negeri Batu Merah yang hingga kini masih menyisakan persoalan hukum dan adat, serta membutuhkan penyelesaian yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh pihak.(MB-01)

