Alhidayat Wajo Desak Penghentian Tambang PT Batulicin di Kei Besar, Soroti Dugaan Tanpa AMDAL

oleh -33 Dilihat

Ambon.malukubarunews.com  – DPRD Provinsi Maluku melalui anggota Komisi II Alhidayat Wajo  mengeluarkan pernyataan tegas terhadap aktivitas pertambangan PT .Batulicin di Pulau ke-i besar  Kabupaten Maluku Tenggara. Dalam rapat gabungan Komisi I dan II DPRD bersama sejumlah dinas teknis, Alhidayat mendesak penghentian sementara operasi tambang yang diduga dilakukan tanpa dokumen analisis dampak lingkungan  (AMDAL) yang sah.

“Material yang diangkut sudah mencapai lebih dari 263  persen ribu ton.Ini bukan angja kecil dab dilakukan tanpa kepastian hukum atas izin lingkungannya  ujar Wajo dalam rapat di ruang paripurna DPRD , baru-baru ini.

Politisi PDI Perjuangan itu menyoroti bahwa keberadaan tambang di wilayah pulau kecil seperti Kei Besar bertentangan langsung dengan undang-undang nomor 1 Tahun 2014   khususnya pasal 35   yang dengan tegas melarang aktivitas penambangan di pulau kecil dan wilayah pesisir rentan.

” Pasal 35 UU tersebut jelas melarang.”pasal 35 UU tersebut jelas melarang tambang di pulau kecil Kei besar termasuk katagori itu ,Maka izinnya perlu ditinjau ulang ,” tegasnya.

Hidayat juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku , khususnya Biro Hukum   agar tidak mengambil posisi pasif dalam isu ini. Ia menuntut adanya pertanggungjawaban secara terbuka dari pemerintah jika terjadi kerusakan lingkungan sebagai akibat dari kelalaian pengawasan.

“Kalau pemprov memang siap menanggung dampaknya nyatakan secara tertulis.Masyarakat perlu tahu siapa yang akan bertanggungjawab jika terjadi kerusakan ,” tambah Hidayat.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari dinas Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM),Dinas Lingkungan Hidup,Dians Perikanan serta Biro Hukum Pemprov Maluku. Dalam forum tersebut,DPRD menegaskan bahwa seluruh proses perizinan tambang di kawasan Kei Besar harus ditinjau ulang secara menyeluruh dan melibatkan partisipasi masyarakat lokal  

DPRD Provinsi Maluku dalam posisi yang konsisten menolak eksploitasi tambang   di wilayah dengan potensi kerusakan. Ekologis   tinggi. Alhidayat menilai, dampak lingkungan jangka panjang jauh lebih besar daripada manfaat ekonomi jangka pendek dari eksploitasi tambang yang tidak terkontrol.

“jangan sampai kita membiarkan aktivitas yang beresiko tinggi lalu baru bertindak setelah kerusakan terjadi  ” tutup Alhidayat.

Isu ini menjadi sorotan serius di tengah kekhawatiran masyarakat Kei Besar terkait degradasi lingkungan, pencemaran laut, dan rusaknya ekosistem lokal. DPRD Maluku diharapkan mampu menjadi corong aspirasi rakyat sekaligus pengawas utama kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada lingkungan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.