Ambon.malukubarunews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mencatat keberhasilan dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif setelah dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Persetujuan tersebut diputuskan dalam ekspose perkara melalui video conference yang dipimpin Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan, pada Kamis (2/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejati Maluku Datuk Rosihan Anwar, Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, para koordinator, kepala seksi, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku.
Ekspose dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penilaian terhadap usulan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Buru dengan tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun, menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram dan satu alat hisap (bong). Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.
“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin.
Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun.
Berdasarkan pendalaman Jaksa Fasilitator, tersangka diketahui merupakan penyalah guna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap. Selain belum pernah terlibat tindak pidana sebelumnya, tersangka juga mendapat dukungan keluarga untuk menjalani rehabilitasi.
Atas dasar itu, Kejari Buru mengusulkan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi medis selama dua bulan dan rehabilitasi sosial berupa konseling selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan meminta agar usulan tersebut dapat dipertimbangkan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
“Usulan penghentian penuntutan ini diharapkan dapat disetujui dengan mempertimbangkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,”terangnya
Setelah mendengarkan pemaparan, Direktur B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI bersama tim menyetujui permohonan tersebut dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi Kejaksaan Negeri Buru.
Selain perkara narkotika, Kejati Maluku juga memfasilitasi permohonan penghentian penuntutan dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Nur Jamila Lessy alias Nur dan Hadija Pary alias Ija. Melalui proses mediasi yang difasilitasi Jaksa Fasilitator di Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, para tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban Dewi Citra Lessy, dan permintaan maaf tersebut diterima tanpa tuntutan biaya pengobatan maupun kompensasi.
Berkat tercapainya perdamaian yang juga didukung pemerintah negeri, tokoh adat, tokoh agama, penyidik kepolisian, serta keluarga para pihak, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI bersama tim menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kejati Maluku menilai persetujuan atas dua perkara tersebut merupakan implementasi nyata kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia yang mengedepankan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika, serta terciptanya keharmonisan dan kemanfaatan bagi masyarakat.(MB-01)

