Wendy Pelupessy: Tidak Ada Hak Tenaga Kesehatan yang dihilangkan,tetap dibayarkan

oleh -34 Dilihat

Ambon. Malukubarunews.com –  Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, menegaskan bahwa seluruh hak tenaga kontrak kesehatan di lingkungan Pemkot Ambon, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Khusus Daerah (TKD), akan tetap dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku. Penegasan ini disampaikan menyusul isu keterlambatan pencairan TPP bagi sejumlah pegawai kontrak.

Untuk hak-hak pegawai wajib kami bayarkan, mungkin agak tertunda. Tetapi kami tidak pernah menyampaikan untuk mengikhlaskan. Semua sesuai regulasi untuk tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Kadinkes, Selasa (12/8/2025) di Balai Kota Ambon.

Pelupessy menjelaskan, keberadaan tenaga kontrak dimulai sejak masa pandemi Covid-19, ketika terjadi kekurangan tenaga medis di puskesmas. Pemerintah Kota saat itu merekrut tenaga dokter, apoteker, dan analis untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang mendesak.

Gaji tenaga kontrak disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Ambon sebesar Rp2.640.000, ditambah TKD sebagai kompensasi atas kelangkaan tenaga kesehatan tertentu. Namun, proses pembayaran TPP bagi pegawai yang kini telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memerlukan waktu sesuai regulasi.

Pada saat pengangkatan PPPK, beberapa dokter kontrak kemudian diangkat sebagai PPPK. TPP dapat dibayarkan setelah satu tahun bekerja berdasarkan TMT (Terhitung Mulai Tugas) dan mereka akan menerima TPP pada bulan Mei 2025,” jelasnya.

Dinas Kesehatan saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi untuk pembayaran kekurangan TKD dan pencairan TPP. Pelupessy menginstruksikan Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinkes untuk memastikan kembali seluruh data dan absensi pegawai sebelum dana dicairkan.

Memang ada kekurangan TKD yang belum dibayarkan. Kami telah melakukan pertemuan dengan para pegawai beberapa bulan lalu dan meminta mereka melengkapi administrasi berupa absensi kehadiran agar proses pembayaran berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Pelupessy.

Menurutnya, permintaan pencairan dana telah disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan proses pencairan.

Untuk mekanisme pencairan keuangan di Dinkes, Surat Perintah Membayar (SPM) diserahkan oleh bendahara ke BPKAD, lalu BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Setelah itu, dilakukan pemindahbukuan ke rekening Dinkes, kemudian ditransfer secara online ke rekening masing-masing pegawai. Semua proses ini bersifat non tunai,” ungkapnya.

Pelupessy berharap, pencairan hak-hak pegawai dapat diselesaikan secepatnya, paling lambat dalam minggu berjalan. Ia juga meminta seluruh tenaga kontrak untuk bersabar dan tetap menjaga kinerja pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Langkah ini dinilai penting tidak hanya sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga kesehatan selama masa krisis, tetapi juga sebagai bagian dari komitmen Dinas Kesehatan dalam memastikan keadilan dan kepastian bagi seluruh pegawai yang bekerja di sektor vital pelayanan publik.(MB-01)