Ambon, malukubarunews.com – Seluruh kepala sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Inspektorat dihimbau oleh Wali kota Ambon Bodewin Wattimena untuk melakukan pendataan ulang terhadap guru yang diduga menjadi korban kasus surat keputusan (SK) bodong.
Penegasan tersebut disampaikan Walikota Ambon dalam arahannya pada apel rutin pegawai pemerintahan Kota Ambon, Senin,(19/10)
Dikatakab Wattimena, sesuai laporan awal yang diterima, terdapat 20 guru yang diduga terdampak kasus tersebut. Namun, jumlah itu belum final karena proses pendataan masih berlangsung dan berpotensi menemukan korban lainnya.
Orang nomor satu di kota Ambon itu juga menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan jumlah guru yang menjadi korban sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengurusan dokumen tersebut.
Ia menduga, jika kasus ini melibatkan sejumlah guru, ada kemungkinan pihak di luar lingkungan sekolah yang menawarkan atau membantu pengurusan dokumen dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Oleha karena itu, seluruh kepala sekolah diminta memeriksa guru-guru di lingkungan masing-masing dan melaporkan hasil pendataan kepada instansi terkait.
Meski demikian, Wattimena mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur.
“Ini tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Ambon,” tegasnya saat memberikan sambutan seraya meminta Inspektorat, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan Kepala Dinas Pendidikan menelusuri kembali guru-guru yang terdampak.
Selain pendataan, Pemerintah Kota Ambon juga mempertimbangkan pertemuan dengan seluruh guru untuk memberikan pemahaman mengenai risiko pengurusan administrasi kepegawaian melalui jalur tidak resmi.
Wali Kota mengingatkan para guru agar tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen di luar aturan yang berlaku.
Ia berharap proses penelusuran dapat berjalan transparan sehingga jumlah korban dapat dipastikan dan penanganan kasus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
”Kami juga berharap tidak ada aparatur dari organisasi perangkat daerah lainnya yang mengalami kasus serupa,”tutupnya.
Ambon- Seluruh kepala sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Inspektorat dihimbau oleh Wali kota Ambon Bodewin Wattimena untuk melakukan pendataan ulang terhadap guru yang diduga menjadi korban kasus surat keputusan (SK) bodong.
Penegasan tersebut disampaikan Walikota Ambon dalam arahannya pada apel rutin pegawai pemerintahan Kota Ambon, Senin,(19/10)
Dikatakab Wattimena, sesuai laporan awal yang diterima, terdapat 20 guru yang diduga terdampak kasus tersebut. Namun, jumlah itu belum final karena proses pendataan masih berlangsung dan berpotensi menemukan korban lainnya.
Orang nomor satu di kota Ambon itu juga menegaskan pentingnya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan jumlah guru yang menjadi korban sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pengurusan dokumen tersebut.
Ia menduga, jika kasus ini melibatkan sejumlah guru, ada kemungkinan pihak di luar lingkungan sekolah yang menawarkan atau membantu pengurusan dokumen dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Oleha karena itu, seluruh kepala sekolah diminta memeriksa guru-guru di lingkungan masing-masing dan melaporkan hasil pendataan kepada instansi terkait.
Meski demikian, Wattimena mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan seseorang sebelum proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur.
“Ini tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Ambon,” tegasnya saat memberikan sambutan seraya meminta Inspektorat, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), dan Kepala Dinas Pendidikan menelusuri kembali guru-guru yang terdampak.
Selain pendataan, Pemerintah Kota Ambon juga mempertimbangkan pertemuan dengan seluruh guru untuk memberikan pemahaman mengenai risiko pengurusan administrasi kepegawaian melalui jalur tidak resmi.
Wali Kota mengingatkan para guru agar tidak mudah tergiur tawaran pihak tertentu yang menjanjikan kemudahan pengurusan dokumen di luar aturan yang berlaku.
Ia berharap proses penelusuran dapat berjalan transparan sehingga jumlah korban dapat dipastikan dan penanganan kasus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
”Kami juga berharap tidak ada aparatur dari organisasi perangkat daerah lainnya yang mengalami kasus serupa,”tutupnya.

