Ambon.malukubarunews.com – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas terkait viralnya unggahan seorang ASN Dinas Perhubungan Kota Ambon yang menuding bendahara instansi tersebut. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi merupakan dugaan fitnah yang merusak reputasi aparatur pemerintah.
“Terkait ASN Perhubungan Kota Ambon yang mengviralkan bendaharanya, saya mau bilang kalau itu fitnah dan sudah dilaporkan ke aparat kepolisian,” terang Wali Kota, Bodewin Wattimena dalam wawancara di Ambon
Menurutnya, tindakan penyebaran tudingan tanpa dasar melalui media sosial bukan hanya memperkeruh suasana, tetapi juga berpotensi menggiring opini publik secara keliru. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui jalur hukum agar tidak membuka ruang bagi provokasi atau komentar liar.
“Saya suka menyelesaikan sesuatu itu secara hukum, supaya jangan orang komentar ikut mau,” ujar Bodewin.
Wali Kota menjelaskan bahwa penggunaan media sosial sebagai sarana menyebarkan tuduhan merupakan perilaku yang mengandung risiko besar, karena masyarakat sering kali cenderung mempercayai informasi yang viral tanpa memastikan kebenarannya. Hal ini, katanya, dapat menciptakan persepsi publik yang salah dan merusak kepercayaan terhadap institusi pemerintah.
“Ini kalau diposting di medsos, mau fitnah ka salah ka betul ka, parlente ka, orang tetap akan mengikuti, bangun opini sesuai dengan apa yang kita posting,” tutur Bodewin.
Ia menegaskan bahwa tindakan ASN tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi masuk dalam kategori pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter. Wali Kota menekankan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir tindakan seperti itu.
“Dan ini pencemaran nama baik, pembunuhan karakter, dan itu dosa besar. Tulis yang saya bilang begitu,” tegas Bodewin.
Langkah hukum yang ditempuh Pemerintah Kota Ambon merupakan upaya untuk memberikan kepastian, menjaga integritas aparatur pemerintah, dan memastikan bahwa penyelesaian konflik internal mengikuti mekanisme yang benar. Selain itu, Wali Kota berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak menyalahi etika profesi.
Pemerintah Kota Ambon juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya birokrasi yang profesional, bersih, dan taat aturan. Dengan membawa persoalan ini ke ranah hukum, Pemkot menekankan pentingnya akuntabilitas sekaligus memberikan perlindungan terhadap pegawai yang difitnah.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian, dan Pemkot Ambon memastikan akan mengikuti seluruh proses sampai tuntas. Wali Kota meminta masyarakat bersikap kritis dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi sepihak yang belum diuji kebenarannya.(MB-*)

