Wakil Ketua DPRD Maluku Resmi Buka Paripurna Ranperda RPJMD 2025–2029: Dokumen Ini Strategis dan Menjadi Arah Pembangunan Daerah

oleh -6 Dilihat

Ambon, malukubarunews.com — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025 -2029 resmi dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Asis Sangkala yang memimpin langsung jalannya sidang di ruang rapat utama, Karang Panjang, Ambon.Selasa ,5 Agustus 2025

Dalam sambutannya, Sangkala menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai instrumen strategis dalam perencanaan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan selama lima tahun mendatang.

“Dengan ini pada hari Selasa,5 Agustus 2025 saya nyatakan. rapat paripurna penyampaian Ranperda RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025-2029 secara resmi saya buka,” tegasnya.

Sangkala menjelaskan bahwa RPJMD merupakan pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai rencana pembangunan jangka pendek dan menengah, serta sebagai dasar dalam penyusunan arah kebijakan dan anggaran daerah.

“Dokumen ini sangat penting dan strategis karena memuat visi,misi dan program kepala daerah yang dijabarkan selama lima Tahun.Oleh sebab itu,penyusunannya harus berpedoman pada regulasi nasional ,” tutur  Sangkala.

Ia merujuk pada beberapa regulasi yang menjadi dasar penyusunan RPJMD, antara lain:Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2025  tentang RPJMN 2025–2029,Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun. 2025  tentang Pedoman Penyusunan RPJMD,

Peraturan Daerah tentang RPJPD  (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah),Peraturan tentang Rencana Tata ruang

Wakil Ketua DPRD juga mengutip Undang -Undang nomor 23 Tahun 2014,khususnya Pasal 264 Ayat (4), yang menegaskan bahwa RPJMD harus dituangkan dalam bentuk peraturan daerah dan ditetapkan bersama DPRD.

“Peraturan daerah tentang RPJMD merupakan peoduk hukum yang harus mendapat persetujuan bersama .Karena itu kami berharap pembahasan nantinya dilakukan dengan semangat kemitraan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Asis Sangkala menyampaikan bahwa DPRD siap menerima dokumen Ranperda RPJMD dari Pemerintah Provinsi Maluku untuk dibahas lebih lanjut.

“Dalam semangat kerjakqlo persilahkan  Gubernur Maluku untuk menyampaikan secara resmi Dukomen RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025 -2029 kepada DPRD  ,” tutupnya.(MB-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.