Ambon.malukubarunews.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan *Video Conference (Vicon) Launching Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda dan 22 Satres PPA-PPO Polres*, yang dirangkaikan dengan *Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI)*.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H., pada Kamis (21/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di Ruang Vicon Lantai II Polda Maluku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, para perwira perwakilan satuan kerja Polda Maluku, serta para Kapolres dan Kapolresta jajaran yang didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA masing-masing Polres.
Dalam launching tersebut, Kapolri secara resmi memperkenalkan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO yang dipimpin oleh Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si. Direktorat ini memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit I yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, Subdit II yang menangani tindak pidana kekerasan terhadap anak, serta Subdit III yang secara khusus menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Saat ini, Ditres PPA-PPO telah terbentuk di 11 Polda, meliputi Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, Polda Nusa Tenggara Timur, dan Polda Nusa Tenggara Barat, serta didukung oleh 22 Satres PPA-PPO di tingkat Polres.
Dalam arahannya, Kapolri menegaskan bahwa launching Ditres PPA-PPO menjadi momentum penting dalam memperkuat penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak serta perdagangan orang dengan pendekatan yang berbasis gender dan berorientasi pada korban.
“Launching hari ini adalah momentum penguatan penanganan kasus PPA dan PPO dengan pendekatan berbasis gender. Ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran negara melalui Polri, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sering menjadi korban. Kita berharap Ditres PPA dan PPO benar-benar mampu memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kapolri.
Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral dalam penanganan kejahatan tersebut, mengingat karakteristik kasus PPA dan PPO yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga lintas daerah hingga lintas negara.
“Saya terus mendorong penguatan kerja sama lintas sektoral, dengan para pemangku kepentingan dan seluruh pemerhati, sehingga pelayanan yang kita berikan semakin optimal dan memberikan rasa keadilan bagi para pelapor,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa peningkatan kapasitas dan kemampuan personel menjadi hal mutlak, mengingat kejahatan perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang membutuhkan penanganan khusus dan komprehensif.
“Saya berharap tidak hanya di 11 Polda dan 22 Polres. Ke depan, Polda-Polda lainnya juga dapat menyesuaikan dan membentuk satuan serupa, sehingga penanganan PPA dan PPO dapat dilakukan secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Kapolri.
Dengan terbentuknya Ditres PPA-PPO ini, diharapkan Polri semakin responsif, profesional, dan berkeadilan dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan seluruh kelompok rentan di Tanah Air.(*)

