Ambon, Malukubarunews.com – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Provinsi Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar Rapat Koordinasi Tim Pakem yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Abdullah Noer Deny, S.H., M.H., pada Selasa (19/08/2025) di ruang rapat Kantor Kejati Maluku.
Rapat strategis ini melibatkan sejumlah instansi kunci, antara lain perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kanwil Kemenag, Imigrasi, BAIS TNI, BIN, Dit Intel Polda Maluku, dan Kodam XV/Pattimura.
Dalam sambutannya, Wakajati Maluku menegaskan peran vital Kejaksaan dalam struktur Tim Pakem sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004, khususnya Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e, yang mengatur kewenangan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penodaan agama.
“Pengawasan Tim Pakem Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam kegiatan sosial budaya kemasyarakatan meliputi sekte keagamaan, gerakan keagamaan dan pengelompokan jama’ah keagamaan, yang harus sesuai dengan agama resmi di Indonesia,” kata Wakajati Maluku, Abdullah Noer Deny.
Salah satu sorotan utama dalam rapat adalah meningkatnya penyebaran aliran kepercayaan La Bandunga yang sebelumnya hanya berpusat di Kampung Lesane, Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, namun kini telah berkembang pesat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Sebagaimana diketahui dan cukup viral, aliran La Bandunga memiliki kitab yang mereka sebut ‘Perisai Diri’, dan telah merubah surat Al-Fatihah serta kalimat syahadat, sehingga meresahkan masyarakat,” ujar Abdullah Noer Deny.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa aliran ini bahkan menjanjikan tiket masuk surga senilai Rp 7 juta, serta tebusan untuk orang tua sebesar Rp 15 juta, yang memicu kekhawatiran luas baik di tingkat lokal maupun nasional.
Tak hanya itu, dugaan ajaran menyimpang juga muncul dari kelompok yang menamakan diri Gereja GKPII di Desa Batu Merah, Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya. Pendiri gereja tersebut, Eliab Makulua, mengklaim dirinya sebagai roh kudus karena dilahirkan tanpa proses biologis, dan menyebut dirinya sebagai Tuhan. Saat ini, gereja tersebut dipimpin oleh menantunya, yang mengklaim memiliki “wahyu baru” di luar Alkitab.
“Ajaran ini berpotensi menyesatkan dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, perlu koordinasi lintas lembaga untuk penanganan secara menyeluruh,” tegas Wakajati.
Wakajati juga menyoroti kondisi masyarakat adat dan komunitas terpencil di daerah pegunungan Kabupaten Buru, seperti di wilayah Lolongguba, yang hidup secara nomaden dan belum mengenal agama formal. Banyak dari mereka belum memiliki identitas kependudukan, sehingga menyulitkan proses pendataan dan pembinaan keagamaan.
“Pendirian rumah ibadah dan akses pendidikan agama di wilayah-wilayah ini masih sulit tercatat dan dijangkau,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi B Bidang Intelijen Kejati Maluku, Irvan Bilaleya, S.H., menyatakan bahwa kondisi geografis Maluku yang terdiri dari banyak pulau menjadi kendala utama dalam deteksi dini terhadap aliran-aliran menyimpang.
“Rapat ini penting untuk menjaga kondusifitas dan ketertiban masyarakat. Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama semua pihak,” ujar Irvan.
Sebagai moderator rapat, Irvan juga membuka ruang diskusi kepada seluruh peserta yang hadir untuk menyampaikan masukan serta langkah-langkah strategis guna memperkuat pengawasan dan mencegah munculnya aliran yang menyimpang dari ajaran agama yang sah di Indonesia.
Rapat Tim Pakem yang dipimpin Wakajati Maluku menandai penguatan sinergi antar-instansi dalam menghadapi tantangan serius terhadap keberagaman dan ketertiban sosial. Aliran kepercayaan seperti La Bandunga dan klaim ajaran baru dari kelompok tertentu menjadi indikator pentingnya sistem pengawasan yang responsif dan menyeluruh. Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas konstitusional sebagai garda depan dalam menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai keagamaan di Provinsi Maluku.(MB-01)