Wahid Hukul di panggil Penyidik Polda Maluku,Di duga terlibat Kasus Penipuan  

oleh -321 Dilihat
Piru.malukubarunews.com – Maraknya kasus penipuan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku, sehingga warga di minta harus waspadai terhadap terduga pelaku -pelaku yang sedang berkeliaran di kalangan masyarakat,
Mereka -mereka yang sekarang ini sedang berkeliaran selalu menunjukan sikap layaknya seorang pengusaha, selain gaya mereka yang bisa mengelabui warga dan  ucapan manisnya juga justru bisa menjadi senjata yang dapat melumpuhkan siapa saja yang sedang duduk cerita bersama dengan mereka.
Selain lisan yang bisa  mereka gunakan sebagai alat keberanian mereka juga bisa  di jadikan alat untuk menguasai harta kekayaan orang lain  dengan cara mereka nekat membuatkan surat -surat yang di duga palsu agar dapat menjadikan harta orang lain untuk menjadi harta mereka secara pribadi.
Seperti yang sedang terjadi saat ini, ada satu buah bodi jaring bobo, 5 tahun sempat hilang dari tangan orang kepercayaan, kini jaring tersebut telah di temukan di dusun Tanah goyang desa Lokki kecamatan Huamual Kabupaten SBB  Propinsi Maluku,
Jaring yang di lengkapi dengan surat- surat kepemilikan yang sah di yakni surat keterangan kepemilikan yang di buat oleh pemerintah desa setempat  dalam keterangan tersebut menjelaskan jaring benar milik almarhum bapak selfanus Latumahina  dan jaring itu di buat sejak tahun 1993, dengan nama bodi jaring Tagalaya,
Setelah jaring itu di bawa kabur oleh simus, kemudian simus serahkan kepada Wahid Hukul di dusun Tanah goyang.Beredar kabar kalau jaring itu telah di beli oleh Wahid Hukul dari simus dan kini nama bodi jaring telah berubah dan surat kepemilikan juga sudah ikut berubah,
Info ini di terima berdasarkan keterangan dari anak kandung almarhum bapak selfanus Latumahina atas nama Frederik Latumahina Warga desa Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah.
Fredek kepada media ini mengaku massalah ini sudah saya laporkan ke Polda Maluku, Dan Polda juga telah melayangkan surat panggilan kepada Wahid Hukul, surat panggilan tersebut sampai di dusun Tanah goyang pada tanggal 3 Februari 2024,”jelas Fredek,
Setelah di telusuri ternyata betul apa yang di sampaikan oleh Fredek  kalau surat panggilan itu sudah sampai di tangan Wahid Hukul  sesuai dengan isi panggilan yang di kirimkan oleh pihak Polda Maluku kepada Wahid Hukul surat dengan nomor: B/197/ ll/ Res. 1. 11. /2024/Ditreskrim umum,
Rujukan laporan polisi Nomor: Lp/B/284/X/2023/SPKT/Polda Maluku, tanggal 23 Oktober 2023, surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/523/Xl/ Res. 1. 11/2023/ Ditreskrimum tanggal 1 November 2023,
Sehubungan dengan Rujukan di atas di beritahukan kepada saudara bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana PENIPUAN PENGGELAPAN dan PENCURIAN sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP pasal 372 KUHP dan pasal 362 KUHP yang terjadi di Nalahia kecamatan Nusalaut kabupaten Maluku Tengah, pada tahun 2018 yang di laporkan oleh saudara Frederik Latumahina, dan Wahid di minta hadir pada hari Selasa 6 Februari tahun 2024,
Seperti awal di beritakan, Wahid kepada awak media mengaku sudah menerima surat panggilan itu, dan dia juga mengaku telah memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan, tetapi pihak pelapor mengatakan Wahid Hukul belum pernah menghadap dengan alasan kepada penyidik kalau Wahid sedang sibuk karena drinya lagi Calon anggota DPRD di sbb, beber Fredek menjelaskan keterangan penyidik kepadanya selaku pihak pelapor,(*)